Selanjutnya, Polsek Sukorambi menyerahkan EW ke Polres Jember untuk ditangani lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyelidikan, EW ternyata adalah seorang redivis kasus kekerasan KDRT terhadap mantan istrinya.
Ia pernah mendekam di penjara selama sembilan bulan akibat perbuatannya itu.
“Kami lakukan penetapan pada tersangka, kami kenakan Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 tentang KDRT ancaman lima tahun penjara,” kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat konferensi pers di Mapolres Jember, seperti dikutip Sosok.id dari Kompas.com, Senin (13/1/2020).
Menurut keterangannya, pelaku nekat melakukan tindakan tak manusiawi itu lantaran kesal dengan korban.
Pasalnya korban tak pernah menuruti nasihat orang tuanya walaupun sudah diperingati berkali-kali.
Akhirnya, EW pun kecewa dan merasa kesal hingga akhirnya ia memutuskan untuk melakukan tindak KDRT itu.
“Alasan utama adalah tersangka ini melihat anak ini selalu melakukan tindakan di luar kewajaran, dia kencaduan game online, membutuhkan dana dan materi. Sehingga selalu mengambil uang orangtuanya,” ujar Alfian.
Bahkan, tambahnya, korban juga pernah mengambil smartphone hanya untuk memenuhi kesenangannya bermain game online.