Follow Us

Gagal Gugurkan Kandungan dengan Cara Disedot, ART di Penjaringan Nekat Tenggak 12 Pil Obat Hingga Alami Pendarahan Gegara Ari-ari yang Tertinggal di Dalam Perut

Tata Lugas Nastiti - Minggu, 12 Januari 2020 | 19:45
Gagal Gugurkan Kandungan dengan Cara Disedot, ART di Penjaringan Nekat Tenggak 12 Pil Obat Hingga Alami Pendarahan Gegara Ari-ari yang Tertinggal di Dalam Perut
Kolase Tribun Jakarta/Gerald Leonardo Agustino dan Ilustrasi obat-obatan via pexels.com

Gagal Gugurkan Kandungan dengan Cara Disedot, ART di Penjaringan Nekat Tenggak 12 Pil Obat Hingga Alami Pendarahan Gegara Ari-ari yang Tertinggal di Dalam Perut

Agar tak dicurigai, MT meminta rekannya, Halimah untuk membuang kantong plastik itu.

Tanpa tahu isinya, Halimah pun membuang kantong berisi janin bayi tersebut ke tong sampah depan rumah majikan.

Aksi nekatnya ini rupanya membuat MT mengalami pendarahan tanpa henti hingga mengharuskan dirinya dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga: Megawati Soekarno Putri Dibuat Kaget Saat Diberi Surprise Kedatangan Prabowo di HUT PDI-P: Terimakasih Pak Bowo

Atas tindakannya tersebut, MH dikenakan Pasal 45a Juncto Pasal 77a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan.

Adapun tuntutan atas pelanggaran pasal tersebut maksimal 10 tahun penjara.

(*)

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Tata Lugas Nastiti

Baca Lainnya

Latest