Agar tak dicurigai, MT meminta rekannya, Halimah untuk membuang kantong plastik itu.
Tanpa tahu isinya, Halimah pun membuang kantong berisi janin bayi tersebut ke tong sampah depan rumah majikan.
Aksi nekatnya ini rupanya membuat MT mengalami pendarahan tanpa henti hingga mengharuskan dirinya dilarikan ke rumah sakit.
Atas tindakannya tersebut, MH dikenakan Pasal 45a Juncto Pasal 77a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan.
Adapun tuntutan atas pelanggaran pasal tersebut maksimal 10 tahun penjara.
(*)