Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bak Film Action, Seorang Pria Bobol ATM di Semarang Tanpa Jejak, Raup Rp 707 Juta Untuk Beli 2 Mobil Dan Dugem, Begini Kronologinya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Minggu, 12 Januari 2020 | 14:50
Bak Film Action, Seorang Pria Bobol ATM di Semarang Tanpa Jejak, Raup Rp 707 Juta Untuk Beli 2 Mobil Dan Dugem, Begini Kronologinya!
Kolase Freepik/TribunJateng

Bak Film Action, Seorang Pria Bobol ATM di Semarang Tanpa Jejak, Raup Rp 707 Juta Untuk Beli 2 Mobil Dan Dugem, Begini Kronologinya!

Sosok.ID - Baru menginjak dua hari di tahun 2020 kemarin, seorang pria hebohkan Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah.

Terjadi pencurian uang di sebuah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan cara yang hampir sempurna bak di film action.

Bahkan pelaku lakukan beberapa trik yang tak terduga untuk kelabuhi pengguna ATM serta petugas.

ATP (33) adalah seorang pegawai dari sebuah perusahaan yang biasa bekerja sama dengan perusahaan jasa keuangan seperti bank.

Baca Juga: Kapok Ditinggal Suami Jalani Hukuman di Penjara, Begini Alasan Mulan Jameela Tak Bisa Lepaskan Ahmad Dhani : Aku Enggak Sanggup

Lantaran pengalamannya bekerja di perusahaan tersebut membuatnya nekat melakukan pencurian uang di sebuah ATM di Semarang.

Ia berhasil gasak uang yang mencapai Rp 707 juta dari hasil aksinya tersebut.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Enriko Silalahi menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika pelaku mencuri satu anak kunci brangkas sebuah ATM.

"Hilangnya kunci itu sempat dilaporkan ke polisi," kata Enriko Silalahi di Semarang, Kamis (9/1/2020), dikutip dariTribunJateng.com.

Baca Juga: Sempat Kepergok Pesan Makanan di Tengah Malam, Pengantin Baru Ini Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Atas Kasur, Keluarga Tolak Autopsi

ilustrasi atm
Kolase Pixabay/Dok.Polda Metro Jaya

ilustrasi atm

Berbekal sebuah kunci itulah ia melancarkan aksinya hingga sempat kelabuhi beberapa pihak bak film laga.

ATP mengambil uang di tiga ATM yang berbeda hingga total rampasan mencapai ratusan juta.

"Ada empat wadah penyimpanan uang di mesin ATM yang dicuri itu. Tiga diambil, satu ditinggal," ungkap Enriko Silalahi, dikutip dari TribunJateng.com.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku sempat mematikan aliran listrik di mesin ATM.

Baca Juga: Tengah Malam Bangun Langsung Lihat Istri Sedang Bersetubuh dengan Pria Lain di Rumahnya, Pria Ini Spontan Langsung Tebas Istrinya Pakai Parang

Sehingga seolah-olah, terjadi gangguan.

Hal itu membuat kamera CCTV di lokasi kejadian tidak berfungsi.

Sebanyak Rp 100 juta hasil kejahatan itu ia gunakan untuk melunasi hutang miliknya.

Sisanya ia gunakan untuk membeli dua unit mobil dan ponsel model terbaru.

Dan sisa uang yang lain ia gunakan untuk foya-foya termasuk dugem.

Baca Juga: Eddie Mardjoeki Nalapraya, Bapak Pencak Silat Dunia, Veteran Perang Kemerdekaan, Gunakan Beladiri Dan Pemrakarsa Bom Tinja Lawan Belanda

Kini uang hasil rampasanya tinggal Rp 379 juta saat dirinya akhirnya tertangkap pihak berwajib.

Pelaku mengakui melakukan perbuatan bobol ATM seorang diri.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Enriko Silalahi bersama tersangka ATP, Kamis (9/1/2020). Pria Matikan CCTV Sebelum Bobol ATM di Semarang, Dapat Ratusan Juta Rupiah Langsung Beli 2 Mobil.
tribunjateng.com/iwan arifianto

Wakapolrestabes Semarang AKBP Enriko Silalahi bersama tersangka ATP, Kamis (9/1/2020). Pria Matikan CCTV Sebelum Bobol ATM di Semarang, Dapat Ratusan Juta Rupiah Langsung Beli 2 Mobil.

Ia juga menikmati hasil curiannya itu sendirian.

Atas perbuatannya, ATP dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.

Saat ditanya bagaimana ia menghilangkan barang bukti, ATP mengaku kunci brangkas dan 3 tempat penyimpanan uang ia buang di jalan tol.

Sekitar 500 meter setelah pintu Tol Tembalang, tersangka membuang kunci brankas.

Baca Juga: Megawati Soekarno Putri Dibuat Kaget Saat Diberi Surprise Kedatangan Prabowo di HUT PDI-P: Terimakasih Pak Bowo

Dan 200 meter setelahnya ia membuang wadah uang di mesin ATM.

"Kami sementara hanya menemukan dua wadah uang. Satunya lagi masih dalam tahap pencarian, " jelas Enriko Silalahi, dikutip dariTribunJateng.com.

"Tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tegas Wakapolres, dikutip dariTribunJateng.com.

Pihak pelapor, David Surya mengatakan, pihaknya sangat menyesali perbuatan karyawannya tersebut.

Baca Juga: Mundur Dari Status Keluarga Kerajaan, Pasangan Pangeran Harry Dan Meghan Markle Buat Ratu Elizabeth II Geram, Ini yang Akan Mereka Alami!

"Sistem keamanan di perusahaan kami sudah memadai. Hanya saja setelah kejadian ini tentu akan ada perbaikan," katanya. (*)

Source :Tribunjateng.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x