Ia juga menikmati hasil curiannya itu sendirian.
Atas perbuatannya, ATP dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Saat ditanya bagaimana ia menghilangkan barang bukti, ATP mengaku kunci brangkas dan 3 tempat penyimpanan uang ia buang di jalan tol.
Sekitar 500 meter setelah pintu Tol Tembalang, tersangka membuang kunci brankas.
Dan 200 meter setelahnya ia membuang wadah uang di mesin ATM.
"Kami sementara hanya menemukan dua wadah uang. Satunya lagi masih dalam tahap pencarian, " jelas Enriko Silalahi, dikutip dariTribunJateng.com.
"Tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tegas Wakapolres, dikutip dariTribunJateng.com.
Pihak pelapor, David Surya mengatakan, pihaknya sangat menyesali perbuatan karyawannya tersebut.
"Sistem keamanan di perusahaan kami sudah memadai. Hanya saja setelah kejadian ini tentu akan ada perbaikan," katanya. (*)