Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi membenarkan bahwa kejadian itu berada di wilayahnya, tepatnya di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Ya benar. Orangtua korban saat ini sudah melaporkan atas kejadian tersebut (kekerasan terhadap balita)," kata Arsya kepada wartawan, Rabu (8/1/2020).
Arsya mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggali informasi dan mengumpulkan bukti dari rekaman video yang memperlihatkan saat ART lakukan kekerasan terhadap korban.
"Ibunya korban menceritakan bahwa anaknya telah diperlakukan tidak baik oleh pembantunya sendiri dan kami sedang lakukan pengejaran terhadap pelaku," kata Arsya.
NV Diciduk Polisi
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S. Latuheru mengatakan, NV (23) ditangkap di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa (7/1/2020) malam.
Audie mengatakan, motif dari penganiayaan ini karena NV kesal atas peristiwa sehari sebelumnya saat ia menenami korban pergi ke sebuah mal.
"Jadi ketika tanggal 9 Desember 2019 itu si pelaku kesal terhadap korban dimana sehari sebelumnya si ART ini mendampingi keluarga majikannya yang mana anak majikan ini ketika di mal berlarian, dia susah mengaturnya dia kesal," kata Audie saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (8/1/2020).
"Makanya ketika pulang ke rumah besoknya pas orang tua korban tidak di rumah anak ini dianiaya," tambah Audie.
Audie mengatakan, orangtua korban baru mengetahui anaknya yang berinisial GH (7) jadi korban penganiayaan NV pada 4 Januari 2020 setelah ditunjukan video oleh ART yang baru bekerja di rumah tersebut.