Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 dan 45 UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 80 UURI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlinsugan Anak dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.(Tribun Jakarta/Rr Dewi Kartika H)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Viral Video ART Bekap dan Ikat Anak Majikan, Polisi Sebut Pelaku Geram Korban Lakukan Ini di Mal