Namun, penamaan tyersebut dilakukan di wilayah yuridiksi laut Indonesia dan bukan wilayah Laut China Selatan secara keseluruhan.
Kemudian, pada 19 Desember 2019 lalu, kapal-kapal asing penangkap ikan milik CHina kembali memasuki wilayah Peraian Natuna.
Baca Juga: Memang Serakah, Ini Dia Peta Klaim China Terhadap Natuna Utara yang Dijuluki Juluran Lidah Naga
Mereka melanggar ZEE Indonesia dengan melakukan kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF).
Selain itu, Coast Guard China juga dinyatakan telah melanggar kedaulatan di Perairan Natuna.
Terkait masalah tersebut pihak pemerintah, melalui Kementerian Luar Negeri, bahkan telah melayangkan nota protes resmi dan memanggil Dubes China untuk Indonesia di Jakarta.
Tak hanya itu, 5 unit kapal perang serta 600 personel TNI juga telah disiagakan di wilayah Perairan Natuna.
Masih melansir dari Kompas.com, 600 personel TNI yang disiagakan terdiri dari satu Kompi TNI AD Batalyon Komposit 1 Gardapat, satu Kompi gabungan TNI AL terdiri dari personel Lanal Ranai, Satgas Komposit Marinir Setengar, serta satu Kompi TNI AU (Lanud Raden Sadjad dan Satrad 212 Natuna).
Harta Karun di Peraiaran Natuna
Seringnya kapal asing masuk ke Peraian Natuna tentunya bukan tanpa suatu alasan.
Selain karena kaya akan sumber daya perikanan dan alamnya yang indah, rupanya ada harta karun yang tersimpan di Perairan Natuna.