Pada Desember 2019 dan Januari 2020 ini, kapal asing yang memasuki perairan Indonesia terjadi saat nelayan lokal tidak melaut karena ombak tinggi.
Mengutip Kompas.com, kapal-kapal penangkap ikan itu bahkan dikawal kapal penjaga dari negara asing tersebut.
Akhirnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melayangkan nota protes setelah kapal China memasuki Perairan Natuna pada pertengahan Desember 2019 dan melakukan aktivitas yang diduga melanggar aturan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Pencurian ikan di wilayah laut Indonesia sebenarnya sudah berlangsung lama, mengingat sangat kayanya potensi ikan di perairan Tanah Air.
Baca Juga: Memang Serakah, Ini Dia Peta Klaim China Terhadap Natuna Utara yang Dijuluki Juluran Lidah Naga
Mengulik arsip masa lalu, pencurian ikan pernah marak terjadi sejak 1960-an.
Sementara, diberitakan sebelumnya, Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto mengatakan, atas persoalan kapal Tiongkok di Perairan Natuna ini, tidak ada yang terganggu termasuk investasi dari Tiongkok.
Ia menyebut, antara Indonesia maupun Tiongkok memiliki sikapnya masing-masing.
Namun, Prabowo memastikan pemerintah Indonesia akan memberikan solusi yang baik.
"Kita masing-masing punya sikap, jadi kita harus mencari solusi yang baik," ujar Prabowo setelah rapat di kantor Kemenko Maritim, Jumat (3/1/2020), dikutip dari YouTube Kompas TV.