Seperti yang diberitakan, Kapal penangkap ikan dan Coast Guard China diduga melakukan pelanggaran perjanjian internasional mengenai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dengan memasuki perairan Natuna.
Tak hanya itu saja, mereka juga nekat melanggar perjanjian ZEE dengan melakukan praktik Illegal, Inreported and Unregulated Fishing (IUUF) di wilayah teritori Indonesia.
Berdasarkan Konvensi United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982.
Atas hal tersebut, Indonesia pun telah merespon dengan melakukan pengusiran meskipun kapal-kapal itu kembali lagi ke Perairan Natuna.
Protes yang dilakukan Susi pun langsung didengan manan kolega di Kabinet Kerja masa pemerintahan Jokowi yang pertama.
Retno Marsudi yang masih menjabat sebagai Menteri Luar Negeri Indonesia pun bereaksi tegas.
Kementerian Luar Negeri merespons peritiwa ini dengan memanggil Duta Besar China di Jakarta dan melayangkan protes secara diplomatis atas adanya permasalahan ini.
Baca Juga: Walau Sudah Dilupakan dan Sekarang Ditinggal Pergi, Sule Kepergok Masih Pajang Foto Lina di Rumahnya
Disisi lain, setelah melayangkan protes dan masih saja dilanggar oleh nelayan-nelayan China, Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan TNI pun ikut bergerak.
TNI menyiagakan Alat utama sistem senjata (Alutsista) berupa tiga Kapal Republik Indonesia (KRI), satu pesawat intai marintim dan satu pesawat boeing TNI AU.