Pelaku telah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Apabila nanti terbukti orang tersebut tidak menderita gangguan jiwa, akan dikenakan UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," tutupnya, dikutip dariKompas.com. (*)