Artanto menjelaskan, sebelum menerobos penjagaan, pelaku baru saja selesai meneguk dua botol tuak.
Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kejadian tersebut.
Di antaranya yakni menggeledah rumah orang tersebut serta berkoordinasi dengan keluarga, Ketua RT dan warga di sekitar tempat tinggalnya.
Ternyata pelaku adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), hal tersebut sesuai keterangan kakak dari pelaku.
Rahmi, kakak pelaku mengatakan bahwa Irfan telah mengalami gangguan jiwa sejak 8 tahun yang lalu.
Hal tersebut sejalan dengan pengakuan istri pelaku yang bernama Sumarni.
Dalam penanganan orang tak dikenal yang nekat menerobos Mapolda NTB itu melibatkan Satgaswil Densus 88 NTB.
Pemeriksaan yang melibatkan pasukan anti teror itu untuk mengetahui apakah pelaku masuk jaringan teroris atau tidak.
"Namun, berdasarkan pemetaan dari Satgaswil Densus 88, pelaku tidak masuk dalam jaringan teroris," ujar Artanto, dikutip dariKompas.com.