Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mulai Hari Ini 1 Januari 2020 Harga Rokok Resmi Naik Sebesar 35 Persen, Begini Rincian Lengkapnya dan Dampak Bagi Negara

Dwi Nur Mashitoh - Rabu, 01 Januari 2020 | 13:00
Harga rokok resmi naik mulai hari ini, ini rincian lengkapnya!
Pixabay

Harga rokok resmi naik mulai hari ini, ini rincian lengkapnya!

Rincian

Baca Juga: Lari Pontang-panting dengan Celana Dimakan Api, Pria Ini Nyemplung ke Got Usai Dibakar Temannya Gegara Tak Punya Rokok

Berdasarkan hasil rincian, rata-rata kenaikan CHT tahun 2020 adalah sebesar 21,55 persen.

Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen.

Lalu Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

Sementara, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.

Baca Juga: Kenang Almarhum Orang Tua, Nikita Mirzani Ngaku Sering Ngerokok Bareng Ibunya Diam-diam di Atas Genteng Tanpa Sepengetahuan Ayahnya

Beredar harga rokok

Belakangan di media sosial dihebohkan dengan beredarnya daftar harga rokok setelah mengalami kenaikan.

Seorang warganet mengunggah rincian daftar harga rokok tersebut di Twitter.

Dalam daftar tersebut, tertulis bahwa harga rokok bisa mencapai Rp 50 ribu.

Baca Juga: Viral, Bolehkan Balitanya Merokok Hingga Terlihat Mahir, Orang Tuanya Disebut Netizen Tolol

Source :Kompas.com Kominfo.go.id

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x