Rincian
Berdasarkan hasil rincian, rata-rata kenaikan CHT tahun 2020 adalah sebesar 21,55 persen.
Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen.
Lalu Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.
Sementara, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.
Beredar harga rokok
Belakangan di media sosial dihebohkan dengan beredarnya daftar harga rokok setelah mengalami kenaikan.
Seorang warganet mengunggah rincian daftar harga rokok tersebut di Twitter.
Dalam daftar tersebut, tertulis bahwa harga rokok bisa mencapai Rp 50 ribu.
Baca Juga: Viral, Bolehkan Balitanya Merokok Hingga Terlihat Mahir, Orang Tuanya Disebut Netizen Tolol