Sosok.id - Mulai hari ini, 1 Januari 2020 harga rokok di Indonesia resmi naik sebesar 35 persen.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta pada September 2019 lalu.
Dalam rapat tersebut, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok efektif.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen.
Keputusan tersebut berdampak pada harga jual eceran (HJE) yang naik sebesar 35 persen.
Adapun aturan ini telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Melansir dari Kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pertimbangan di balik kebijakan ini.
Yakni, untuk mengurangi konsumsi, mengatur insdutri rokok, serta meningkatkan penerimaan negara.
"Kita lihat dari sisi konsumsi, memang ada tren yang perlu untuk menjadi perhatian kita. Pertama jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok meningkat," tutur Sri Mulyani, seperti dikutip dari Kompas.com. "Baik dari sisi perempuan terutama, dan anak-anak. Anak-anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen. Perempuan naik dari hanya 2,5 persen menjadi 4,8 persen," lanjutnya.
Sri Mulyani menambahkan bahwa, diperkirakan negara akan menerima Rp 173 triliun setelah menaikkan cukai rokok ini.