Undang-Undang Darurat dikenakan pada tersangka terkait dengan kepemilikan senjata api.
Namun, dalam kabar terbaru menyebutkan bahwa tersangka hanya dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP Pidana juncto Pasal 360 ayat 2 KUH Pidana.
Baca Juga: Anak Bupati Anarkis yang Tembak Kontraktor Akhirnya Ditangkap Polisi, Kini Ia Mendekam di Penjara
Pekan lalu, tersangka dituntut pidana selama dua bulan atas perbuatannya itu.
Melansir dari Tribunnews, Kejaksaan Negeri Majalengka memastikan pihaknya tak salah menerapkan pasal dalam mendakwa dan menuntut tersangka.
"Pasal yang didakwakan dan tuntutan sudah tepat, sama sekali tidak ada perubahan pasal," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Majalengka, Faisal Amin via ponselnya, Minggu (29/12/2019).
"Memang pada saat penyidikan, penyidik menyangkakan dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang darurat.
Namun setelah menerima berkas, dan diteliti, ternyata senjata api yang digunakan dan meletus itu berijin dan legal," ujar dia.
Berdasarkan keterangannya, pada proses penyidikan tahap II, pihaknya meminta tim penyidik Polres Majalengka untuk melengkapi berkas dengan keterangan saksi ahli.
"Untuk itu kami meminta ahli khusus dari polda Jabar untuk menerangkan keabsahan senjata dan diperoleh keterangan bahwa senjata ini diurus secara legal.
Saya minta penyidik untuk periksa siapa yang berwenang menerbitkan dan yang mengurus nomor register senjata api ini dan disampaikan bahwa itu tercatat, artinya ada ijin dari mabes polri,” jelas Faisal.