Follow Us

Tembak dan Aniaya Kontraktor yang Menagih Utang Sebesar Rp 500 Juta, Anak Bupati Majalengka Hanya Dituntut Hukuman 2 Bulan Penjara, Begini Alasan Jaksa!

Dwi Nur Mashitoh - Minggu, 29 Desember 2019 | 18:15
Anak Bupati Majalengka yang tembak dan aniaya kontraktor yang menagih utang sebesar Rp 500 juta hanya dituntut 2 bulan penjara, begini alasan jaksa.
Kolase gambar Kompas.com/AGIE PERMADI dan Dokumentasi Tribunnews

Anak Bupati Majalengka yang tembak dan aniaya kontraktor yang menagih utang sebesar Rp 500 juta hanya dituntut 2 bulan penjara, begini alasan jaksa.

Sosok.id - Beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia sempat dihebohkan dengan kabar penembakan seorang kontraktor oleh anak pejabat.

Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka sekaligus ASN Pemkab Majalengka golongan 3 A menembak dan menganiaya seorang kontraktor pada Minggu (10/11/2019) lalu.

Korban, Panji Pamungkas dianiaya di Ruko Hana Sakura, Cigasong Majalengka, Jawa Barat pada malam hari.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban tengah menagih utang uang proyek pada Irfan sebesar Rp 500 juta.

Baca Juga: Anarkisnya Anak Bupati Majalengka, Punya Utang Rp 500 Juta Malah Mengamuk Menembaki Kontraktor yang Menagihnya

Akibat penembakan dan penganiayaan tersebut, korban menderita luka tembak di tangannya.

Selain korban, tiga orang pegawai sekaligus pegawainya juga mengalami luka-luka di bagian muka dan kepala.

Melansir dari Kompas.com, akibat insiden tersebut Irfan ditetapkan sebagai tersangka pada 13 November 2019.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga: Baru 2 Hari Jadi Tersangka Usai Ngamuk Tembaki Kontraktor, Anak Bupati Majalengka Malah Tak Jadi Ditahan, Damai?

"Berdasarkan laporan polisi, itu kan sudah dilaporkan oleh korban terkait dengan adanya 170 Undang-Undang KUHP ya dan Undang-Undang darurat tentang Penggunaan Senjata Api. Ya, itu IN telah ditetapkan sebagai tersangka Rabu kemarin tanggal 13 November 2019 oleh penyidik," kata Truno saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/11/2019).

Menurut keterangannya saat itu, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP juncto Undang-Undang Darurat 1251.

Source : Kompas.com, tribunnews

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Baca Lainnya

Latest