Ahmad Dhani divonis hukuman satu tahun penjara lantaran kasus ujaran kebencian dan vlog idiot yang menyeret namanya pada awak tahun.
Melansir Tribun Seleb dan Grid.ID, beberapa kali menjalani persidangan yang alot dan mengajukan banding, hukuman yang diterima oleh pentolan grup band Dewa 19 ini pun dipangkas.
Sehingga hukuman yang diterimanya menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan.
Sementara untuk kasus ujaran kebencian, mantan suami Maia Estianty ini divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019.
Namun, melalui pengajuan banding, Ahmad Dhani berhasil memangkas hukumannya menjadi 1 tahun penjara.
(*)