Aksi persetubuhan seorang ayah kepada anak tirinya kembali terjadi di Kabupaten Tulungagung.
Kali ini, polisi menangkap SP (43), seorang laki-laki asal Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Jumat (20/12/2019) sore.
SP, ayah tiri itu diduga telah melakukan persetubuhan terhadap A (13) warga Kecamatan campurdarat, yang tak lain adalah anak tirinya.
A merupakan anak di bawah umur yang masih berstatus sebagai Siswi SMP.
2. Terjadi Sejak Tahun 2018
Dari pengakuan SP, perbuatan ini sudah berulang kali sejak April 2018.
"Saya salah. Saya terbawa nafsu," ucap SP saat di depan Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Senin (23/12/2019).
Lanjut SP, asalnya untuk memperdaya A ia menjanjikan akan memberi ponsel dan uang.
Setelah itu perbuatan diulang hampir setiap minggu.
3. Dilakukan Saat Istri Pergi Yasinan