Follow Us

Kepengin Pulang dan Kumpul Bareng Keluarga Lebih Cepat, Permohonan Cuti Bersyarat Ahmad Dhani Tak Dikabulkan, Ini Penjelasan Pengacara

Tata Lugas Nastiti - Selasa, 24 Desember 2019 | 12:45
Kepengin Pulang Lebih Cepat Pasca Setahun Mendekam, Pengajuan Cuti Bersyarat Ahmad Dhani Tak Dikabulkan, Ini Penjelasan Pengacara
Surya/Ahmad Zaimul

Kepengin Pulang Lebih Cepat Pasca Setahun Mendekam, Pengajuan Cuti Bersyarat Ahmad Dhani Tak Dikabulkan, Ini Penjelasan Pengacara

Sosok.ID - Momen kebebasan Ahmad Dhani dari penjara Lapas Cipinang rupanya tinggal menghitung hari lagi.

Sempat dikabarkan bakal bebas pada tanggal 28 Desember 2019 mendatang, rupanya Ahmad Dhani baru resmi dibebaskan dari penjara dua hari setelahnya.

Kendati tanggal kebebasannya mundur dua hari hingga 30 Desember 2019, Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya sempat mengajukan cuti bersyarat.

Seperti yang sudah kita ketahui, pada 28 Januari 2019 lalu, suami Mulan Jameela itu divonis hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Menangis Sambil Memeluk Gitar, Ini Alasan Dul Jaelani Memutuskan untuk Minggat dari Rumah Ahmad Dhani dan Mulan Jameela : Aku Nggak Mau Ikut Ayah

Ahmad Dhani divonis hukuman satu tahun penjara lantaran kasus ujaran kebencian dan vlog idiot yang menyeret namanya pada awak tahun.

Melansir Tribun Seleb dan Grid.ID, beberapa kali menjalani persidangan yang alot dan mengajukan banding, hukuman yang diterima oleh pentolan grup band Dewa 19 ini pun dipangkas.

Sehingga hukuman yang diterimanya menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan.

Baca Juga: Hidup Kesepian, Mati Pun Sendirian, Nenek Sebatang Kara Ini Ditemukan Tewas Terpanggang Bersama Rumahnya, Kisahnya yang Tragis Sungguh Menyayat Hati

Sementara untuk kasus ujaran kebencian, mantan suami Maia Estianty ini divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019.

Namun, melalui pengajuan banding, Ahmad Dhani berhasil memangkas hukumannya menjadi 1 tahun penjara.

Sempat beredar kabar bahwa pentolan band Dewa 19 ini akhirnya bakal menghirup udara bebasa pada tanggal 28 Desember 2019 mendatang.

Baca Juga: Sedang Bekerja Memperbaiki Gorong-gorong Kota, Tukang Selokan Ini Justru Temukan Jalan Menuju 'Gudang Emas', Hal Pertama yang Dilakukannya Sungguh Tak Terduga

Namun karena adanya kesalahan perhitungan, rupanya tanggal kebebasan Ahmad Dhani yang diungkap sang pengacara beberapa waktu lalu mundur hingga 2 hari, yakni 30 Desember 2019.

Ternyata setelah dihitung, Ahmad Dhani jadi bebasnya tanggal 30 Desember 2019," kata Hendarsam Marantoko, saat ditemui Tribunnews di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Senin (16/12/2019).

Kendati momen kebebasannya mundur hingga dua hari, rupanya tim kuasa hukum sempat mengajukan cuti bersyarat untuk sang klien.

Baca Juga: Meski Punya Harta Rp 113 Triliun, Anak Bungsu Bos Djarum Tak Malu Jalan-jalan Pakai Sepatu Butut, Malah Bahagia Ketika Berhasil Perbaiki Alas Kakinya yang Sudah Jebol : Untung Ada Lakban

Cuti bersyarat ini diajukan lantaran Ahmad Dhani ingin bisa kembali berkumpul bersama dengan keluarganya lebih cepat, ingin menghabiskan akhir tahun bersama.

Dilansir Sosok.ID dari Tribun Seleb, untuk mengabulkan keinginan kliennya ini, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendrasam Marantoko pun telah mengajukan proses cuti bersyarat pada tanggal 16 Desember 2019 lalu.

Cuti Bersyarat yang dimaksudkan Hendarsam adalah hak yang bisa digunakan suami Mulan Jameela sebagai tahanan, agar bisa lebih cepat bebas.

Baca Juga: Walaupun Berpenghasilan Rp 4 Juta, Pria Ini Rela Hidup Hanya dengan Uang Rp 300 Ribu Tiap Bulan Demi Bisa Menikahi Wanita Idaman

Namun dikutip Sosok.ID dari Warta Kota, pada Selasa (24/12/2019) Hendrasam mengungkap bahwa proses cuti bersyarat yang diajukan tak dapat dikabulkan.

Diduga hal ini terjadi lantaran pihaknya mengurus cuti bersyarat Ahmad Dhani dengan waktu yang terlalu mepet.

"Tapi kemungkinan tetap keluar tanggal 30 Desember 2019," ungkap Hendrasam.

Baca Juga: Sibuk Menunggu Durian Runtuh agar Tak Diambil Kera Liar, Seorang Pria Tewas Dimangsa Harimau, Jasadnya Ditemukan Tinggal Tulang Belulang

Lebih lanjut, Hendarsam menilai kalau kegagalan ajukan Cuti Bersyarat bukan karena terhalang oleh pihak Kejaksaan atau pun LP Cipinang.

"Karena enggak keuber waktunya dengan proses Cuti Bersyarat," ucap Hendarsam Marantoko.

Sebelumnya, pada Senin (23/12/2019), Hendrasam Marantoko sempat mengatakan bahwa pengajuan yang diajukan pihaknya belum tentu terkabul.

Baca Juga: Unggah Momen Makan Malam Bersama sang Mantan Suami Tanpa Kehadiran Jennifer Dunn, Sarita Abdul Mukti Beri Sindiran Menohok: Jedun Malu!

Sebab itulah, pihak kuasa hukum Ahmad Dhani masih mengupayakan terkait surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Selatan.

“Kami sedang mengajukan surat dari Kejaksaan. Nah itu yang sedang kita upayakan. Makanya belum tahu. Normalnya saja prosesnya bisa sampai seminggu,” tandas Hendrasam Marantoko.

(*)

Source : Grid.ID, tribun seleb

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest