Lebih lanjut, Hendarsam menilai kalau kegagalan ajukan Cuti Bersyarat bukan karena terhalang oleh pihak Kejaksaan atau pun LP Cipinang.
"Karena enggak keuber waktunya dengan proses Cuti Bersyarat," ucap Hendarsam Marantoko.
Sebelumnya, pada Senin (23/12/2019), Hendrasam Marantoko sempat mengatakan bahwa pengajuan yang diajukan pihaknya belum tentu terkabul.
Sebab itulah, pihak kuasa hukum Ahmad Dhani masih mengupayakan terkait surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Selatan.
“Kami sedang mengajukan surat dari Kejaksaan. Nah itu yang sedang kita upayakan. Makanya belum tahu. Normalnya saja prosesnya bisa sampai seminggu,” tandas Hendrasam Marantoko.
(*)