Sosok.id - Satu tahun yang lalu, tepatnya pada akhir 2018, publik dihebohkan dengan kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat.
Kini, kasus tersebut telah memasuki babak baru.
Pelaku kini telah divonis mendapat hukuman mati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sang pelaku, Harris Simamora membunuh Deaperum Nainggolan beserta istri dan dua anaknya di Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, 12 November 2018.
Harris menghabisi nyawa pasangan suami istri itu menggunakan linggis akibat kesal diolok-olok.
Sementara itu, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dibekap dan dicekik hingga tewas.
Tak selesai di sana, Harris lalu mengambil sejumlah uang milik keluarga Daperum dam membawa salah satu mobil mereka ke Garut, Jawa Barat, untuk melarikan diri.
Akibat perbuatannya, Harris dipenjara dan menjalani proses persidangan. Hingga saat ini, Harris dua kali divonis mati.
Pertama, oleh Pengadilan Negeri Bekasi pada Juli 2019. Kedua, oleh keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menolak memori bandingnya pada November 2019 lalu.