Kuasa hukum Harris akhirnya menempuh kasasi ke Mahkamah Agung.
Mereka berkeberatan atas pengenaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menjerat Harris dan membuatnya dijatuhi vonis mati.
"Dengan kasasi, kita mengoreksi pertimbangan hukumnya. Pertimbangan hukum kita adalah, situasi Harris saat itu tidak berencana melakukan pembunuhan itu, tapi seketika. Itu saja intinya," jelas Alam Simamora kepada Kompas.com, Jumat (20/12/2019).
Harris akan menunggu kelanjutan nasibnya melalui putusan kasasi Mahkamah Agung yang diprediksi keluar pada Februari-Maret 2020.
Ingin menikah
Harris rupanya memendam keinginan untuk menikah, apa pun keputusan Mahkamah Agung kelak.
Entah pernikahan itu sebagai keinginan terakhir Harris atau bukan.
Sebab, apabila kasasinya ditolak Mahkamah Agung, vonis mati melekat pada dirinya.
"Seiring berjalannya waktu, dia bilang sama saya, 'Aku mau kawin'," ujar Alam Simamora.
Alam agak kaget dengan keinginan Harris, meski ia menghormati keinginan itu.