Saat itulah, AS diam-diam merekam ketika ia menyetubuhi penumpangnya.
Rekaman itulah yang nantinya dijadikan senjata untuk memeras para korban.
Akibat perbuatannya ini AS dijerat Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Selain itu, AS juga dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.(*)