Sosok.ID - Warga Indonesia yang didakwa AS telah melanggar sanksi Iran disebut merupakan mantan direktur Garuda.
Dalam rilis resmi Kementerian Kehakiman AS, warga itu diidentifikasi bernama Sunarko Kuntjoro sebagai Presiden Direktur PT MS Aero Support.
Warga Indonesia itu dituding melanggar sanksi dengan mengekspor suku cadang pesawat buatan AS ke Iran pada kurun waktu 2011 sampai 2018.
Dalam gugatan yang dilayangkan di Washington, Sunarko Kuntjoro mengirim onderdil itu ke Mahan Air yang masuk dalam daftar hitam.
Dilansir BBC Indonesia Rabu (18/12/2019), Sunarko yang didakwa di Distrik Columbia disebut adalah eks Direktur Garuda.
Pada 2005, dia ditunjuk sebagai direktur tatkala maskapai pelat merah Tanah Air itu masih dikomandoi oleh Emirsyah Satar.
Pada 2017, Sunarko yang berstatus mantan VP Engineering Maintenance and Information System dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat itu, dia berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce yang menjerat Emirsyah Satar.
Selain Sunarko dan PT MS Aero Support, Washington juga mendakwa dua perusahaan Indonesia lain.
Yakni PT Kandiyasa Energi Utama (PTKEU), dan PT Antasena Kreasi (PTAK).