Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Setelah Kasus Ari Askhara, GIliran Eks Dirut Garuda Ini Terancam Denda Rp 10,5 Miliar dan Hukuman Penjara 20 Tahun Gegara Tipu Pemerintah AS

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Jumat, 20 Desember 2019 | 19:05
Setelah Kasus Ari Askhara, GIliran Eks Dirut Garuda Ini Terancam Denda Rp 10,5 Miliar dan Hukuman Penjara 20 Tahun Gegara Tipu Pemerintah AS
Kolase Garuda Indonesia/wikimedia commons

Setelah Kasus Ari Askhara, GIliran Eks Dirut Garuda Ini Terancam Denda Rp 10,5 Miliar dan Hukuman Penjara 20 Tahun Gegara Tipu Pemerintah AS

Sosok.ID - Warga Indonesia yang didakwa AS telah melanggar sanksi Iran disebut merupakan mantan direktur Garuda.

Dalam rilis resmi Kementerian Kehakiman AS, warga itu diidentifikasi bernama Sunarko Kuntjoro sebagai Presiden Direktur PT MS Aero Support.

Warga Indonesia itu dituding melanggar sanksi dengan mengekspor suku cadang pesawat buatan AS ke Iran pada kurun waktu 2011 sampai 2018.

Dalam gugatan yang dilayangkan di Washington, Sunarko Kuntjoro mengirim onderdil itu ke Mahan Air yang masuk dalam daftar hitam.

Baca Juga: Seorang Ibu Muda Bawa Anaknya Dibawah Umur ke Sebuah Hotel Bersama Pria Bukan Suaminya, Bocah Itu Terus Menangis Dan Teriak, Ini Faktanya!

Dilansir BBC Indonesia Rabu (18/12/2019), Sunarko yang didakwa di Distrik Columbia disebut adalah eks Direktur Garuda.

Pada 2005, dia ditunjuk sebagai direktur tatkala maskapai pelat merah Tanah Air itu masih dikomandoi oleh Emirsyah Satar.

Pada 2017, Sunarko yang berstatus mantan VP Engineering Maintenance and Information System dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat itu, dia berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce yang menjerat Emirsyah Satar.

Selain Sunarko dan PT MS Aero Support, Washington juga mendakwa dua perusahaan Indonesia lain.

Baca Juga: Yuni Shara Betah Menjanda 11 Tahun, Ternyata Trauma Jadi Pelampiasan Nafsu Hingga Korban KDRT Dengan Mantan Suami, Kakak KD: Aku Gatau Rasanya Orgasme

Yakni PT Kandiyasa Energi Utama (PTKEU), dan PT Antasena Kreasi (PTAK).

Halaman Selanjutnya

(Garuda Indonesia)

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x