Follow Us

Kurang Kerjaan! Nekat Keramas Keliling Kota Pakai Motor, Biduan Dangdut Seksi Ini Bikin Gondok Polisi Sampai Terancam Dipenjarakan

Tata Lugas Nastiti - Rabu, 18 Desember 2019 | 17:45
Kurang Kerjaan! Nekat Keramas Keliling Kota Pakai Motor, Biduan Dangdut Seksi Ini Bikin Gondok Polisi Sampai Terancam Dipenjarakan
Kolase gambar Instagram/@aikocha.real dan Handout via Kompas.com

Kurang Kerjaan! Nekat Keramas Keliling Kota Pakai Motor, Biduan Dangdut Seksi Ini Bikin Gondok Polisi Sampai Terancam Dipenjarakan

Sosok.ID - Masih ingat dengan biduan dangdut seksi dan adiknya yang viral gara-gara keramas keliling kota pakai motor?

Setelah usai bikin geger publik dengan video viralnya keramas keliling kota, biduan dangdut dan adiknya ini malah jadi buron polisi.

Gegara sempat bikin polisi gondok dengan tingkah mereka, biduan dangdut dan adiknya yang viral gara-gara keramas keliling kota ini sampai terancam pidana hukuman penjara.

Ya, ada-ada saja kelakuan publik demi mengejar konten di sosial media.

Baca Juga: Diabaikan Ibu Kandung, Balita 2 Tahun Hanya Bisa Menjerit Ketika Dijadikan Samsak Tinju oleh Ayah Tiri, Tiap Hari Dihujani Pukulan Sampai Akhir Hayatnya

Kebelet pengin viral dengan instan, publik sering kali berulah tak sesuai dengan norma yang berlaku.

Semakin aneh ulah yang dilakukan, maka semakin cepat konten media sosialnya berubah viral.

Seperti yang dilakukan seorang biduan dangdut seksi dengan adiknya di Mojokerto beberapa waktu lalu.

Demi konten media sosial yang unik, kedua wanita seksi ini nekat keramas keliling kota sambil menaiki motor.

Baca Juga: Sosok Ali Kalora, Pimpinan Kelompok Separatis MIT yang Tembak Anggota Brimob Hingga Tewas Usai Salat Jumat, Gencar Bergerilya Walaupun Hanya Punya 10 Anggota

Setelah ditelusuri Tim Sosok.ID, video viral biduan dangdut dan adiknya keramas keliling kota ini pertama kali disebarkan oleh akun Instagram, @aikochan.real pada Jumat (13/12/2019).

Dalam postingan tersebut terlihat dua orang wanita mengenakan daster tanpa lengan berwarna merah dan ungu tengah menaiki motor.

Pada bagian tengah motor yang mereka tumpangi terdapat sebuah ember pink berisi air, berkeliling kota.

Dalam perjalanan di atas motor, wanita yang menggunakan daster berwarna ungu mengguyurkan air ke kepala pengemudi.

Baca Juga: Betrand Peto Terus Jadi Sasaran Nyinyiran Netizen Gegara Hobi Gelendotan Manja dengan Sarwendah, Ruben Onsu Cemas

Rambut kedua wanita itu nampak berbusa dan mirip orang sedang keramas.

Tanpa memerhatikan keselamatan berlalu lintas, keduanya asyik keramas di atas motor sambil berkeliling kota.

Aksi keduanya, diketahui berada di jalan raya Jayanegara, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Selain di Jalan Jayanegara, kedua wanita bersaudara itu juga nampak asyik mandi keramas di tepi Jalan Raya Meri, Kota Mojokerto.

Baca Juga: Sudah Tunangan, Komedian Senior Ini Bakal Segera Lepas Status Dudanya dengan Gadis yang Lebih Muda 32 Tahun Darinya, Begini Pengakuan Calon Istri

Tak ayal, video dua wanita keramas keliling kota ini pun langsung viral dan ramai dikomentari netizen di Tanah Air.

Bukan hanya viral, video dua wanita keramas keliling kota sambil bawa motor ini rupanya juga sampai menarik perhatian Satlantas Polres Mojokerto.

Dilansir Sosok.ID dari Surya.co,id, Kasatlantas Polres Mojokerto, AKP Boby Zulfikar telah membenarkan kabar kejadian tersebut.

Pihaknya pun mengaku sudah berkoordinasi bersama Kanit Patroli untuk menelusuri keberadaan pembuat video tersebut.

Baca Juga: Peringatan Bagi yang Suka Menghangatkan Makanan Sisa, Seorang Mahasiwa Tewas Usai Mengonsumsi Makanan Sisa yang Dipanaskan Kembali, Begini Penjelasannya

"Kami baru dapat videonya masih mencari informasi terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pembinaan," ujar AKP Boby Zulfikar.

Tak butuh waktu lama, polisi pun berhasil melacak kepemilikan motor dan memanggil dua wanita itu untuk diminta klarifikasi.

Mengutip Kompas.com, usut punya usut, rupanya dua pemeran wanita dalam video berdurasi 27 menit tersebut bukanlah orang yang asing di Mojokerto.

Mereka adalah biduan dangdut seksi IC dan adiknya, AA yang berprofesi sebagai kasir minimarket.

Baca Juga: Teriak-teriak Minta Suaminya yang Stroke Cepat Mati, Istri Siri Ini Pengin Cerai dengan Bayaran Rp 1 M Usai Pukuli sang Suami Hingga Berdarah

IC sendiri adalah penyanyi dangdut yang cukup terkenal dan memiliki banyak fans di Mojokerto.

Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Mojokerto, Ipda Irwan Prakoso mengatakan, kedua wanita itu telah dimintai klarifikasi pada Jumat (13/12/2019).

Dalam keterangannya kepada petugas, IC dan AA membuat video aksi mandi keramas di atas motor lantaran iseng dan membuat konten lucu.

"Waktu kami klarifikasi, bilangnya sih iseng karena ingin membuat konten lucu," kata Irwan kepada Kompas.com, Senin (16/12/2019).

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Kritik Rencana Edhy Prabowo Cabut Larangan Bibit Lobster, Presiden Jokowi Singgung Efek Manfaat untuk Negara

Setelah diklarifikasi polisi pada Jumat (13/12/2019) petang, wanita kakak beradik itu diminta membuat surat pernyataan tak akan mengulangi perbuatannya.

Kendati dipulangkan tanpa kena ancaman pidana gegara ulahnya, IC bersikap seolah tak ada kapoknya.

Berdasarkan pernyataan Ipda Irwan Prakoso, pada Jumat Malam, IC membuat pernyataan yang membuat polisi gondok dengan ulahnya.

Melalui video yang diunggah di instastory, IC mengunggah pernyataan yang terkesan merasa tidak bersalah.

Baca Juga: Alami Keguguran, Ibu Ini Nekat Simpan Jasad Bayi yang Masih Berusia 14 Minggu di Dalam Kulkas, Alasan di Baliknya Sungguh Memilukan

Atas unggahan IC pada Jumat malam, polisi pun kembali melayangkan panggilan kepada IC dan AA.

Satu kali dipanggil tak datang, IC dan AA baru mau datang pada Senin (16/12/2019) setelah dua kali dipanggil polisi.

Ipda Irwan Prakoso mengungkap, aksi keduanya yang keramas keliling kota di atas motor ini sangat tidak mendidik dan meresahkan masyarakat.

Selain itu, aksi "iseng" dari IC dan AA juga melanggar dua pasal dalam Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Lirik-lirikan di Panggung Lawak Berujung Cinta, Komedian Senior Ini Mantap Nikahi Gadis Cianjur yang Baru Lulus SMA, Calon Mertua Sempat Ragu

Lantaran tak mematuhi peraturan lalu lintas dan beresiko dapat menimbulkan kecelakaan, para pelaku pun bakal dijerat hukum.

Dilansir dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga Putu Prima mengatakan atas perbuatan mereka, para pelaku yang terlibat dalam pembuatan video tersebut dijerat Pasal 493 KUHP junto 511 KUHP.

"Jadi kami sementara menggunakan pasal 493 KUHP junto 511 KUHP. Intinya, barang siapa yang melakukan pawai dan tidak menaati perintah atau petunjuk dari polisi yang diberikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan kemacetan lalu lintas, kami sangkakan dengan Pasal 493 KUHP junto 511," ujar dia.

Baca Juga: Bikin Bulu Kuduk Merinding, 10 Ton Potongan Mayat Manusia Ditemukan di Gudang Seluas 800 Meter Persegi, Praktik Jual Beli Organ Tubuh Manusia Terbongkar

Berdasarkan ketentuan kedua pasal itu, mereka terancam pidana maksimal 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 376.500.

Jeratan 2 pasal dalam KUHP yang diberikan kepada IC dan AA ini juga melengkapi sanksi tilang yang mereka dapatkan di hari sebelumnya dari Satlantas Polres Mojokerto.

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Baca Lainnya

Latest