Sosok.ID - Masih ingat dengan biduan dangdut seksi dan adiknya yang viral gara-gara keramas keliling kota pakai motor?
Setelah usai bikin geger publik dengan video viralnya keramas keliling kota, biduan dangdut dan adiknya ini malah jadi buron polisi.
Gegara sempat bikin polisi gondok dengan tingkah mereka, biduan dangdut dan adiknya yang viral gara-gara keramas keliling kota ini sampai terancam pidana hukuman penjara.
Ya, ada-ada saja kelakuan publik demi mengejar konten di sosial media.
Kebelet pengin viral dengan instan, publik sering kali berulah tak sesuai dengan norma yang berlaku.
Semakin aneh ulah yang dilakukan, maka semakin cepat konten media sosialnya berubah viral.
Seperti yang dilakukan seorang biduan dangdut seksi dengan adiknya di Mojokerto beberapa waktu lalu.
Demi konten media sosial yang unik, kedua wanita seksi ini nekat keramas keliling kota sambil menaiki motor.
Setelah ditelusuri Tim Sosok.ID, video viral biduan dangdut dan adiknya keramas keliling kota ini pertama kali disebarkan oleh akun Instagram, @aikochan.real pada Jumat (13/12/2019).
Dalam postingan tersebut terlihat dua orang wanita mengenakan daster tanpa lengan berwarna merah dan ungu tengah menaiki motor.
Pada bagian tengah motor yang mereka tumpangi terdapat sebuah ember pink berisi air, berkeliling kota.
Dalam perjalanan di atas motor, wanita yang menggunakan daster berwarna ungu mengguyurkan air ke kepala pengemudi.
Rambut kedua wanita itu nampak berbusa dan mirip orang sedang keramas.
Tanpa memerhatikan keselamatan berlalu lintas, keduanya asyik keramas di atas motor sambil berkeliling kota.
Aksi keduanya, diketahui berada di jalan raya Jayanegara, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Selain di Jalan Jayanegara, kedua wanita bersaudara itu juga nampak asyik mandi keramas di tepi Jalan Raya Meri, Kota Mojokerto.
Tak ayal, video dua wanita keramas keliling kota ini pun langsung viral dan ramai dikomentari netizen di Tanah Air.
Bukan hanya viral, video dua wanita keramas keliling kota sambil bawa motor ini rupanya juga sampai menarik perhatian Satlantas Polres Mojokerto.
Dilansir Sosok.ID dari Surya.co,id, Kasatlantas Polres Mojokerto, AKP Boby Zulfikar telah membenarkan kabar kejadian tersebut.
Pihaknya pun mengaku sudah berkoordinasi bersama Kanit Patroli untuk menelusuri keberadaan pembuat video tersebut.
"Kami baru dapat videonya masih mencari informasi terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pembinaan," ujar AKP Boby Zulfikar.
Tak butuh waktu lama, polisi pun berhasil melacak kepemilikan motor dan memanggil dua wanita itu untuk diminta klarifikasi.
Mengutip Kompas.com, usut punya usut, rupanya dua pemeran wanita dalam video berdurasi 27 menit tersebut bukanlah orang yang asing di Mojokerto.
Mereka adalah biduan dangdut seksi IC dan adiknya, AA yang berprofesi sebagai kasir minimarket.
IC sendiri adalah penyanyi dangdut yang cukup terkenal dan memiliki banyak fans di Mojokerto.
Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Mojokerto, Ipda Irwan Prakoso mengatakan, kedua wanita itu telah dimintai klarifikasi pada Jumat (13/12/2019).
Dalam keterangannya kepada petugas, IC dan AA membuat video aksi mandi keramas di atas motor lantaran iseng dan membuat konten lucu.
"Waktu kami klarifikasi, bilangnya sih iseng karena ingin membuat konten lucu," kata Irwan kepada Kompas.com, Senin (16/12/2019).
Setelah diklarifikasi polisi pada Jumat (13/12/2019) petang, wanita kakak beradik itu diminta membuat surat pernyataan tak akan mengulangi perbuatannya.
Kendati dipulangkan tanpa kena ancaman pidana gegara ulahnya, IC bersikap seolah tak ada kapoknya.
Berdasarkan pernyataan Ipda Irwan Prakoso, pada Jumat Malam, IC membuat pernyataan yang membuat polisi gondok dengan ulahnya.
Melalui video yang diunggah di instastory, IC mengunggah pernyataan yang terkesan merasa tidak bersalah.
Atas unggahan IC pada Jumat malam, polisi pun kembali melayangkan panggilan kepada IC dan AA.
Satu kali dipanggil tak datang, IC dan AA baru mau datang pada Senin (16/12/2019) setelah dua kali dipanggil polisi.
Ipda Irwan Prakoso mengungkap, aksi keduanya yang keramas keliling kota di atas motor ini sangat tidak mendidik dan meresahkan masyarakat.
Selain itu, aksi "iseng" dari IC dan AA juga melanggar dua pasal dalam Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lantaran tak mematuhi peraturan lalu lintas dan beresiko dapat menimbulkan kecelakaan, para pelaku pun bakal dijerat hukum.
Dilansir dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga Putu Prima mengatakan atas perbuatan mereka, para pelaku yang terlibat dalam pembuatan video tersebut dijerat Pasal 493 KUHP junto 511 KUHP.
"Jadi kami sementara menggunakan pasal 493 KUHP junto 511 KUHP. Intinya, barang siapa yang melakukan pawai dan tidak menaati perintah atau petunjuk dari polisi yang diberikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan kemacetan lalu lintas, kami sangkakan dengan Pasal 493 KUHP junto 511," ujar dia.
Berdasarkan ketentuan kedua pasal itu, mereka terancam pidana maksimal 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 376.500.
Jeratan 2 pasal dalam KUHP yang diberikan kepada IC dan AA ini juga melengkapi sanksi tilang yang mereka dapatkan di hari sebelumnya dari Satlantas Polres Mojokerto.
(*)