Follow Us

Mimpi Bertemu Nenek yang Meninggal Gegara Disantet, Pria Ini Bunuh Tetangga Menggunakan Raket Nyamuk dan Tinggalkan Korban yang Terkapar di Pinggir Jalan untuk Laksanakan Salat Jumat

Dwi Nur Mashitoh - Senin, 16 Desember 2019 | 07:00
Seorang pria di Madura nekat membunuh tetangganya lantaran dendam setelah menduga dirinya telah menyantet neneknya.
Net via Tribunnews

Seorang pria di Madura nekat membunuh tetangganya lantaran dendam setelah menduga dirinya telah menyantet neneknya.

Baca Juga: Sanggup Berikan 7 Gram Berlian Sebagai Mas Kawin, Aktor Tampan Ini Malah Pilih Numpang Hidup di Rumah Orang Tua Istri Seminggu Usai Nikah

Pelaku pun disarankan oleh dukunnya untuk tidak melewati tempat yang sudah ditentukan sebagai larangannya.

“Ketika hendak membunuh, pelaku mengambil senjatanya tersebut yang diletakkan di atas makam neneknya,” ungkap Didit.

Dijelaskan, pada saat aksi membunuh, korban terlebih dahulu dipukuli menggunakan raket listrik dan mengenai tangaan korban hingga luka.

Tak pelak, baku hantam terjadi, pelaku sempat dilempar dengan batu oleh korban dan mengenai dadanya.

Baca Juga: Sambil Terisak, Mantan Anggota Girlband Cherrybelle Ini Mengakui Gosip Dirinya Hamil Duluan Sebelum Menikah : Aku Sempat Jatuh Tapi Sekarang Aku Bahagia

“Namun, pelaku tidak tinggal diam, ia melawan sampai akhirnya posisi korban tersungkur, baru dipukul dengan bilah kayu sesuai dengan mimpinya,” jelas Didit.

Saat korban sudah terkapar di pinggir jalan desa, pelaku meninggalkannya dan pergi ke masjid untuk salat Jumat.

“Setelah menjalankan salat Jumat pelaku menghampiri kembali korban dengan tujuan untuk memastikan korban sudah meninggal atau tidak,” kata Didit.

Didit menyampaikan, dari kasus yang dilakukan, pelaku mendapatkan pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal 170 (3) Subs Pasal 351 (3) KUHP.

Baca Juga: Mengenaskan, Seorang Istri Secara Langsung Lihat Suaminya Tewas Tersetrum di Tiang Listrik, Teman-teman Korban Malah Kabur

”Ancamannya hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun” tutupnya. (Tribun Jatim/Hanggara Syahputra/Ani Susanti)

Source : Tribun Jatim

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest