Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Demi Perpanjang Kontrak Kerja, Pegawai Negeri Honorer di Jakarta Berbondong-bondong Rela Disuruh Lurah Nyemplung Got Hitam Sampai Jadi Tontonan

Tata Lugas Nastiti - Minggu, 15 Desember 2019 | 12:40
Demi Perpanjang Kontrak, Pegawai Negeri Honorer di Jakarta Berbondong-bondong Rela Disuruh Lurah Nyemplung Got Hitam Sampai Jadi Tontonan
Dokumentasi istimewa via Tribun Jakarta

Demi Perpanjang Kontrak, Pegawai Negeri Honorer di Jakarta Berbondong-bondong Rela Disuruh Lurah Nyemplung Got Hitam Sampai Jadi Tontonan

Sosok.ID - Belum lama ini beredar video viral sejumlah pegawai negeri honorer di Jakarta ramai-ramai nyemplung ke dalam got hitam.

Tak hanya pria, pegawai negeri honorer wanita di Jakarta ini juga dikabarkan rela nyemplung ke dalam got hitam diduga atas perintah sang Lurah.

Sejumlah pegawai negeri hononer ini dikabarkanrela nyemplung ramai-ramai ke dalam got hitam gegara demi memperpanjang kontrak kerja.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta sedang memeriksa Lurah Jelambar, Agung Triatmojo beserta jajarannya karena diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Hukum Disiplin PNS.

Baca Juga: Penuhi Harapan Ibu yang Sakit-sakitan, Wanita Kembar 4 Ini Bakal Nikah Bersama, Inilah Kisah Hidup Mereka yang Unik

Pemeriksaan itu berkaitan dengan viralnya video yang menayangkan belasan pegawai honorer di wilayah setempat masuk got berisi air keruh sebagai syarat perpanjangan kontrak di tahun 2020 mendatang.

“Seluruh panitia dan Lurah selaku Kepala Unitnya sedang di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari Tim Gabungan Inspektorat dan BKD, baik dari tingkat provinsi maupun tingkat wilayah kota Jakarta Barat,” kata Chaidir berdasarkan keterangan yang diterima pada Minggu (15/12/2019) pagi.

Perbuatan Agung diduga melanggar karena sikapnya dianggap tidak manusiawi dan tidak mencerminkan pegawai pemerintah yang bertugas melayani masyarakat.

Adapun Agung beserta jajarannya telah diperiksa sejak pekan lalu.

Baca Juga: Klepek-klepek Terus Disenyumin, Anggota DPR Ini Rela Hancurkan 13 Tahun Rumah Tangganya Demi Menjalin Cinta dengan sang Pacar Gelap

“Kami mendapat laporan dari pejabat wilayah dalam hal ini Wali Kota Jakarta Barat, yang kemudian kami tindaklanjuti dengan menggali keterangan dari yang bersangkutan,” ujar Chaidir.

Chaidir mengaku belum bisa memutuskan jenis sanksi yang akan diberikan kepada Agung.

Sebab keputusan ada di tangan pimpinannya dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Hasil pemeriksaaan nanti akan diserahkan kepada pimpinan sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Hukum Disiplin PNS,” katanya.

Baca Juga: Sanggup Berikan 7 Gram Berlian Sebagai Mas Kawin, Aktor Tampan Ini Malah Pilih Numpang Hidup di Rumah Orang Tua Istri Seminggu Usai Nikah

“Apabila hasil BAP disimpulkan bahwa dugaan terhadap Indisipliner, atasan langsung akan menjatuhkan hukuman disiplin dari tingkat ringan sampai berat, berupa pembebasan jabatan sebagai lurah,” tambahnya.

Terlihat lebih dari 20 honorer pria dan wanita berada di dalam selokan itu.

Kabarnya hal itu dilakukan sebagai syarat agar kontrak honorer diperpanjang.

Air selokan itu terlihat hitam dan kotor.

Baca Juga: Sambil Terisak, Mantan Anggota Girlband Cherrybelle Ini Mengakui Gosip Dirinya Hamil Duluan Sebelum Menikah : Aku Sempat Jatuh Tapi Sekarang Aku Bahagia

Persoalan honorer

Persoalan honorer menjadi masalah setiap tahun.

Beberapa waktu lalu sebuah surat berisi pemberitahuan bahwa tenaga honorer guru/kesehatan/penyuluh yang sudah berumur di atas 35 tahun akan diangkat menjadi PNS tanpa tes beredar.

Disebutkan dalam surat yang beredar, pengangkatan tenaga honorer guru/kesehatan/penyuluh yang berumur 35 tahun ke atas tanpa tes tersebut dilakukan pemerintah pusat untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Menpan RB ke BKN Pusat.

Dalam surat pemberitahuan tenaga honorer guru/kesehatan/penyuluh yang sudah berumur di atas 35 tahun akan diangkat menjadi PNS tanpa tes tersebut, juga disertakan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Baca Juga: Kepergok Tengah Tidur dengan Pria Lain, Wanita 19 Tahun Langsung Ditembak Mati oleh Suaminya, Keluarga Ungkap Fakta Lain Tentang Korban

Terkait kabar tenaga honorer guru/kesehatan/penyuluh yang sudah berumur di atas 35 tahun akan diangkat menjadi PNS tanpa tes tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan bantahan.

BKN juga mengimbau agar masyarakat selalu mewaspadai informasi-informasi yang tidak bersumber dari lembaga resmi."#SobatBKN, lagi-lagi ditemukan surat palsu yang mengatasnamakan Kepala BKN.

Anehnya, dalam surat tsb menyertakan nomor ponsel pribadi.

#SobatBKN, jangan sampai tertipu dgn halu para oknum yg menjanjikan diangkat CPNS tanpa tes ya," kata BKN.

Baca Juga: Sedang Berada di Kebun Kopi, Petani Tewas Diterkam Harimau, Dada Sebelah Kirinya Terburai Hingga Tulang Rusuk Hilang

Anehnya, dalam surat tsb menyertakan nomor ponsel pribadi.

#SobatBKN, jangan sampai tertipu dgn halu para oknum yg menjanjikan diangkat CPNS tanpa tes ya," kata BKN.

Honorer kini punya kesempatan memiliki hak yang sama dengan PNSPresiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK) akhir tahun 2018 lalu.

Dengan terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 ini, tenaga honorer untuk memiliki hak yang sama dengan PNS, salah satunya tentang hak keuangan.

Baca Juga: Mengenaskan, Seorang Istri Secara Langsung Lihat Suaminya Tewas Tersetrum di Tiang Listrik, Teman-teman Korban Malah Kabur

Dan PP Nomor 49 Tahun 2018 ini juga membuka peluang seleksi dan pengangkatan tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Baca Juga: Dicekoki Racun Serangga oleh Ibunya, Bocah 10 Tahun Berhasil Lolos dari Maut, Masih Bisa Merangkak Sampai ke Rumah Nenek dan Merintih Minta Tolong Selamatkan Adiknya

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, P3K/PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

Baca Juga: Kemarin Pamer Bisa Setrika Baju Sampai Jadi Trending Topik, Kini Nia Ramadhani Kepergok Tak Bisa Buka Pintu Kamarnya Sendiri : Pakai Gergaji?

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Mengaku Pernah Disantet Orang Dekat, Roy Kiyoshi Bagikan Rahasianya untuk Menangkal Ilmu Hitam, Pakai Jimat dari Thailand yang Berisi Mayat SPG Wanita Korban Pembunuhan

- Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Viral Pegawai Honorer Masuk Got Kotor, BKD DKI Periksa Lurah Jelambar. (Hasanudin Aco/Tribunnews.com)

Artikel ini pernah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Viral Video Honorer DKI Disuruh Masuk Got Agar Kontrak Diperpanjang, Lurah Jelambar Diperiksa

Source :Tribunnews.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x