Follow Us

Perang Dagang Indonesia vs Uni Eropa, Pemerintah Bakal Balas Perlakuan Negara-negara Benua Biru Atas Dilarangnya Sawit Indonesia

Seto Ajinugroho - Jumat, 13 Desember 2019 | 11:40
Perang Dagang Indonesia vs Uni Eropa, Pemerintah Bakal Balas Perlakuan Negara-negara Benua Biru Atas Dilarangnya Sawit Indonesia
Kontan.id

Perang Dagang Indonesia vs Uni Eropa, Pemerintah Bakal Balas Perlakuan Negara-negara Benua Biru Atas Dilarangnya Sawit Indonesia

Baca Juga: Gondok Nggak Mudeng Diajak Ngomong Bahasa Inggris, Pria Ini Cungkil Otak Seorang Wanita untuk Dijadikan Teman Makan Nasi

Akan tetapi kenyataan tidak seindah harapan. Pada tahun 2005, nyatanya Uni Eropa hanya mampu memenuhi 1,4% biofuel pada sektor transportasi. Penyebabnya, peraturan tersebut tidak bersifat mengikat alias sukarela.

Selanjutnya pada tahun 2007, Uni Eropa mengeluarkan Renewable Energy Roadmap yang isinya merubah target yang sebelumnya telah ditetapkan. Salah satunya adalah 20% penggunaan energi terbarukan untuk total konsumsi energi pada tahun 2020, serta 10% biofuel untuk transportasi pada tahun 2020. Roadmap ini juga mengubah status 2003/30/EC menjadi mengikat dan wajib, sehingga dapat lebih mudah dikontrol.

Sejatinya saat itu, hubungan dagang Indonesia dengan Uni Eropa semakin bagus. Pasalnya negara-negara Eropa boleh melakukan cara apapun untuk memenuhi target biofuel, termasuk impor dari negara lain.

Namun kondisi tersebut berubah mulai tahun 2009. Saat Uni Eropa mulai merevisi peraturan RED (2003/30/EC) menjadi 2009/28/EC. Revisi tersebut mengatur syarat-syarat biofuel yang bisa digunakan di Uni Eropa. Salah satu poin yang paling penting adalah mengatur tentang bahan berkelanjutan (sustainable) yang bisa digunakan sebagai bahan baku biofuel.

Dijelaskan bahwa produk biodiesel harus terbuat dari bahan-bahan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Uni Eropa tidak akan memperhitungkan biofuel yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Salah satu yang dianggap merusak lingkungan adalah tanaman yang ditanam pada lahan bekas pembabatan hutan yang dilakukan pasca Januari 2008. Ada pula aturan teknis mengenai spesifikasi bahan baku, proses pembuatan, hingga dampaknya untuk mengurangi efek gas rumah kaca.

Syarat-syarat tersebutlah yang selanjutnya menuai polemik. Pasalnya banyak pihak beranggapan bahwa syarat tersebut merupakan bentuk hambatan perdagangan non-tarif.

Jelas saja, dengan adanya syarat yang sangat sulit untuk diadaptasi oleh produsen, Uni Eropa seakan sudah membatasi negara-negara yang boleh memasukkan biofuel ke Benua Biru.

Contohnya, petani sawit Indonesia yang biasa mengirim minyak sawit ke Uni Eropa (untuk bahan baku biodiesel) kan tidak bisa sekonyong-konyong merelokasi lahan tanam. Terlebih saat itu beredar anggapan bahwa sawit Indonesia telah berkontribusi sangat besar terhadap perusakan hutan (deforestasi).

Baca Juga: Gondok Nggak Mudeng Diajak Ngomong Bahasa Inggris, Pria Ini Cungkil Otak Seorang Wanita untuk Dijadikan Teman Makan Nasi

Selain itu, minyak sawit yang mau masuk ke Uni Eropa juga harus melalui proses sertifikasi yang berbelit-belit.

Source : Fotokita.id

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest