Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nangis Tersedu Saat Disuruh Mengaku, Ibu Tiri yang Panggang Tangan Anak Sampai Melepuh Diusir Suami untuk Menjebloskan Diri ke Penjara

Tata Lugas Nastiti - Kamis, 12 Desember 2019 | 19:00
Nangis Tersedu Saat Disuruh Mengaku, Ibu Tiri yang Panggang Tangan Anak Sampai Melepuh Diusir Suami untuk Menjebloskan Diri ke Penjara
Kolase gambar tribunlampung.co.id/r didik budiawan dan ilustrasi dari pexels.com

Nangis Tersedu Saat Disuruh Mengaku, Ibu Tiri yang Panggang Tangan Anak Sampai Melepuh Diusir Suami untuk Menjebloskan Diri ke Penjara

Baca Juga: Ingin Turun Berat Badan Hingga 2-4 Kilo Setiap Minggu? Manfaatkan Bahan yang Selalu Ada di Dapur Seperti Satu Ini, Mudah dan Murah!

Selama 3 tahun tersebut rupanya Putri tak bisa menarik hati AM sebagai ibu tiri.

Sebaliknya, AM justru sering mengadukan kesalahan Putri kepada ayahnya hingga sang ibu tiri selalu berakhir dimarahi atau dipukuli oleh sang ayah.

Hal ini pun sempat diakui Putri sembari menangis saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi Polres Pesawaran.

Putri mengaku menyesal telah melakukan hal tersebut dan meminta maaf kepada suaminya.

Baca Juga: Seorang Pria Mesum Nekat Intip Wanita di Toilet, Korban Langsung Teriak Hingga Dikepung Orang Banyak, Begini Kronologinya!

Karena dia (AM) mengadu ke bapaknya, saya tidak tahu dianya ngadu apa. Karena ada yang nyampein ke saya (mengadu).

Kadang gara-gara itu saya sering dipukuli suami. Kadang juga gara-gara uang" kata Putri Indah Lestari sembari terisak menangis.

Mengutip dari Tribun Lampung, akibat ulahnya tersebut sang suami yang tak terima tangan anaknya dibakar pun mengusir Putri dan menyuruhnya mendekam di penjara.

Baca Juga: Getol Copoti Direksi Garuda Indonesia, Bukan Gegara Jadi Menteri BUMN Tapi Karena Punya Saham di Sana, Karni Ilyas: Proyek Itu... Seputar Urusan Hadling

Lebih lanjut, Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, Putri Indah Lestari (24), terancam hukuman 10 tahun penjara.

Ibu tiri yang panggang tangan anaknya itu dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor: 23 Tahun 2004 tentang KDRT, Jo Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Halaman Selanjutnya

(*)

Source :Tribunnews.comTribun Lampung

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x