Selama 3 tahun tersebut rupanya Putri tak bisa menarik hati AM sebagai ibu tiri.
Sebaliknya, AM justru sering mengadukan kesalahan Putri kepada ayahnya hingga sang ibu tiri selalu berakhir dimarahi atau dipukuli oleh sang ayah.
Hal ini pun sempat diakui Putri sembari menangis saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi Polres Pesawaran.
Putri mengaku menyesal telah melakukan hal tersebut dan meminta maaf kepada suaminya.
Karena dia (AM) mengadu ke bapaknya, saya tidak tahu dianya ngadu apa. Karena ada yang nyampein ke saya (mengadu).
Kadang gara-gara itu saya sering dipukuli suami. Kadang juga gara-gara uang" kata Putri Indah Lestari sembari terisak menangis.
Mengutip dari Tribun Lampung, akibat ulahnya tersebut sang suami yang tak terima tangan anaknya dibakar pun mengusir Putri dan menyuruhnya mendekam di penjara.
Lebih lanjut, Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, Putri Indah Lestari (24), terancam hukuman 10 tahun penjara.
Ibu tiri yang panggang tangan anaknya itu dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor: 23 Tahun 2004 tentang KDRT, Jo Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.