RK ramai-ramai dilaporkan oleh bawahannya lantaran diketahui menggelapkan uang gaji buruh sebesar Rp 80 juta.
Atas dugaan tersebut, RK dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP/B-85/XI/2019/SS/RES MURA/SEK RUPIT tanggal 26 November 2019
Mengutip Sripoku, RK sendiri adalah seorang kontrakor pemilik CV yang menaungi para buruh yang bekerja di Divisi V PT Dendy Marker Indah Lestari (DMIL).
Aksi penggelapan uang gaji buruh ini diketahui ketika sebanyak 51 orang buruh yang bekerja di Divisi V PT Dendy Marker Indah Lestari (DMIL) belum mendapatkan gaji bulanannya.
Padahal menurut pengakuan Asisten Divisi V PT DMIL, Radeli Widodo, setiap bulannya gaji langsung diberikan kepada RK.
Biasanya memang tak ada masalah, namun baru kali ini uang gaji tidak diberikan oleh RK kepada para buruh.
Asisten Divisi V PT DMIL, Radeli Widodo pun mengaku masih tidak mengetahui dimana RK saat ini.
"Gaji untuk para pekerja ini setiap bulannya kita keluarkan melalui RK.
Biasanya tidak ada masalah, tapi kini kita tidak tahu RK dimana, uang itu ada sama RK, jumlahnya Rp 80 juta," jelas Radeli seperti yang dikutip Sosok.ID dari Sripoku.