"Pelaku melarikan diri ke rumah putranya di Gunung Sindur," ujar Kapolsek Pamulang Kompol Hadi Supriatna.
Aparat pun langsung menyusul ke rumah putra si pelaku di bilangan Rawa Kalong, Gunung Sindur.
Rumah tersebut dikepung dan RE keluar rumah sambil mengacungkan golok.
"Saat didatangi Tim Vipers ke rumah putranya, dia keluar dengan mengacungkan golok. Namun dapat dilumpuhkan anggota dengan tangan kosong," ujar Hadi.
Setelah ditangkap, RE pun diamankan di Mapolsek Pamulang.
Ia dijerat Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan sampai meninggal dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Sedangkan, Selasa (10/12/2019) jenazah RO sedang diotopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. (Frida Anjani/Surya Malang)
Artikel ini sudah pernah tayang di Surya Malang dengan judul: Kronologi Kakek 72 Tahun Bacok Istrinya yang Masih Berusia 34 Tahun, Ngaku ingin Buat Cacat