Follow Us

Pura-pura Meninggal Selama 7 Tahun, Guru SD Ini Berhasil Kumpulkan Gaji Hingga Rp 435 Juta Tanpa Mengajar di Kelas, Begini Caranya!

Dwi Nur Mashitoh - Selasa, 10 Desember 2019 | 16:17
Demseria, oknum guru yang memalsukan kematian selama 7 tahun dan dapat gaji hingga Rp 435 juta tanpa mengajar.
Tribun Medan

Demseria, oknum guru yang memalsukan kematian selama 7 tahun dan dapat gaji hingga Rp 435 juta tanpa mengajar.

Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru. Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan," tegas Asep.

Awal mula kasus terungkap saat suami terdakwa Adesman Sagala mendatangi PT Taspen Persero Cabang Utama Medan, Jalan Adam Malik Nomor 64.

Baca Juga: Gegara Aturan Ini, Obat Milik Bocah 12 Tahun Disita oleh Gurunya, Tak Diberikan Walaupun Penyakit Si Murid Kambuh, Akibatnya Fatal!

Dimana Ia datang bermaksud untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria, padahal terdakwa tidak meninggal dunia.

"Setelah melakukan penelitian atas dokumen-dokumen yang dibawa oleh Adesman Sagala, Muhaimin Adam selaku Pjs Kepala Seksi Penetapan Klaim pada Kantor Cabang Utama PT Taspen Medan, menyetujui serta melakukan pembayaran penagihan klaim kematian Demseria Simbolon melalui pemindahbukuan ke Rekening Bank Sumut sebesar Rp 62.386.500 tahun 2018," jelasnya.

Lalu, berdasarkan keterangan ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, terdapat kerugian keuangan negara dengan perincian; untuk gaji yang didapat (setelah dipotong pajak) sebesar Rp 311.414.000 dan klaim kematian palsu sebesar Rp 62.386.500.

"Jadi, total kerugian yang dibuat terdakwa sebesar Rp 373.800.500. Ia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 373.800.500.

Baca Juga: Gegara Indehoi dengan Seorang Wanita Cantik, Oknum Guru PNS Tewas di Kamar Hotel

Karena tidak pernah mengajar sebagai Guru SD Nomor 027144 di Jalan Kueni Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara selama 7 tahun dan mengklaim kematian palsu," terang Jaksa.

Perbuatan Demseria sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa dapat didana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Asep.

Menanggapi dakwaan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan eksepsi (nota keberatan).

Source : Tribun Medan

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest