Follow Us

Tak Mau Tanggung Dosa Sendirian, Remaja 18 Tahun Ajak Sahabatnya untuk Perkosa Pacar Hingga Hamil, Saling Kerjasama Agar Aksinya Tak Ketahuan Warga

Dwi Nur Mashitoh - Jumat, 06 Desember 2019 | 18:45
Ilustrasi pemerkosaan
Tribun Jateng/Bram Kusuma

Ilustrasi pemerkosaan

Sosok.id - Usianya belum genap 20 tahun, tetapi kelakuan remaja yang satu ini sangatlah bejat.

Remaja asal Madura, Jawa Timur memanfaatkan pacarnya yang masih sangat belia untuk melampiaskan nafsunya.

Seolah tak mau berdosa sendirian, ia bahkan mengajak serta temannya untuk menggilir pacarnya sendiri.

Di Kabupaten Bangkalan, terjadi persetubuhan terhadap gadis di bawah umur berinisial (RL) yang masih berusia 14 tahun.

Baca Juga: Dicopot Erick Thohir, Segini Harta Kekayaan Mantan Dirut Garuda Ari Ashkara

Persetubuhan ini terjadi di area perkebunan di Desa Mangga'an, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan pada Agustus 2019 silam.

Kasus persetubuhan ini pun kemudian berhasil diungkap, Senin (2/12/2019).

Pelaku persetubuhan ini adalah WBS (18), warga Desa Mangga'an Kecamatan Modung.

WBS kini mendekam di tahanan Mapolres Bangkalan.

Baca Juga: Entah Apa yang Merasukinya, Seorang Pria Nekat Memperkosa 5 Ekor Sapi di Peternakan, Aksinya Ketahuan Berkat CCTV yang Merekam Kelakuan Bejatnya!

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, WBS pacar korban mengajak temannya, AL, untuk menyetubuhi RL secara bergiliran.

Saat ini AL masih diburu polisi.

"Persetubuhan dilakukan dua orang, bergiliran. Hingga korban hamil," ungkap Rama di hadapan awak media dalam pers rilis, Senin (2/12/2019).

Rama menjelaskan, korban awalnya dibonceng kedua tersangka menuju perkebunan pada pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Ketika Jutaan Warga Indonesia Berebut Ingin Menjadi PNS, Pria Ini Justru Memilih Mundur Setelah Mengabdi pada Negara Selama 14 Tahun, Alasannya Buat Warganet Terpukau!

WBS mengawali pemerkosaan terhadap RL.

"Sambil menunggu giliran, DPO (AL) memegang pundak korban," jelasnya.

WBS dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 Tahub 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka WBS terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkas Rama.

Baca Juga: Kalah dari Tim Lemah, Timnas Malaysia Dihujat Warganya yang Sebut Permainan Harimau Malaya Kayak Anak Sekolah Tak Nasionalis!

Merenggut Keperawanan Banyak Gadis

Pria Asal Jombang ini usianya belum seperempat abad, tapi ia punya jurus licik untuk merenggut keperawanan gadis di bawah umur.

Bahkan, korban yang ia mangsa keperawanannya lebih dari satu, dan berdasarkan hasil penyidikan sementara, total ada delapan gadis yang sudah jatuh ke pelukannya.

Petugas Polres Jombang membekuk M Adi Indra Purnama (24), pemuda asal Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang.

Baca Juga: Telantarkan Anak Saat Sukses, Nenek Sumarsih Harus Telan Pil Pahit Ketika Buah Hati Tak Lagi Menginginkan Keberadaannya Setelah Jatuh Miskin, Kini Hidup Menderita di Emperan Toko

Adi diringkus setelah polisi menerima laporan beberapa warga, yang meyakini Adi Indra Purnama melakukan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, Adi ditangkap saat membeli nasi goreng di Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kamis (31/10/2019).

Selanjutnya, Adi digelandang ke Mapolres Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Yang membuat polisi terkaget-kaget, dalam pemeriksaan sementara, Adi malah mengaku melakukan persetubuhan terhadap delapan gadis, yang rata-rata berstatus sebagai anak di bawah umur.

Baca Juga: Bukannya Sembuh, Nyawa Balita 4 Tahun Ini Justru Melayang Usai Minum Obat Demam dari Klinik, Sekujur Tubuhnya Melepuh dan Kulitnya Mengelupas Ketika Disentuh

"Pengakuannya, pelaku menyetubuhi delapan korban," ujar Kasareskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu, kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (1/11/2019).

Azi menjelaskan, salah satu korban inisial A (19), siswi SMA di Jombang asal Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Atas perbuatan Adi ini, korban melaporkannya ke Polres Jombang.

Dalam laporan itu disebutkan, pada September 2019, pelaku mengajak korban ke salah satu rumah di kawasan Tunggorono Jombang.

Baca Juga: Saat Ustaz Abdul Somad Ajukan Syarat Bagi Wanita yang Hendak Dipersuntingnya : Sudikah Kamu Menikah denganku, Nanti Kau Jadi yang Kedua

Dengan dalih melakukan tes keperawanan, Adi memaksa A melakukan hubungan badan.

Korban menolak, tapi pelaku tetap memaksa, sehingga keperawanan korban terenggut.

Korban lainnya adalah S (19), warga Karangdagangan, Kecamatan Bandarkedungmulyo.

Korban S ini tak lain keponakan dari Adi sendiri.

Baca Juga: Saat Ustaz Abdul Somad Ajukan Syarat Bagi Wanita yang Hendak Dipersuntingnya : Sudikah Kamu Menikah denganku, Nanti Kau Jadi yang Kedua

Peristiwa pemerkosaan ini terjadi saat tahun baru 2016, ketika S masih usia 16 tahun.

Awalnya, Adi mengajak S jalan-jalan untuk merayakan malam pergantian tahun.

Adi lalu mengajak S menginap di rumah Adi.

Saat berada di kamar itulah, Adi memaksa keponakannya melakukan hubungan layaknya suami-istri.

Baca Juga: Paspampres Tak Perkuat Pengamanan Terhadap Jokowi, Prabowo Subianto Tanggapi Ledakan Granat Asap di Monas

"Kami masih kembangkan kasus ini. Bukan tidak mungkin jumlah korban lebih dari yang diakui tersangka.

"Pengakuan tersangka ada delapan gadis jadi korban perkosaannya," terang Azi Pratas.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 293 KUHP dan pasal 81 UU RI nomer 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Surya Malang/Ahmad Faisol)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Pria Bangkalan Menunggu Giliran Menyetubuhi Gadis di Bawah Umur, Diberi Jatah Pacar Korban di Kebun

Source : Surya Malang

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Baca Lainnya

Latest