Follow Us

Tak Mau Tanggung Dosa Sendirian, Remaja 18 Tahun Ajak Sahabatnya untuk Perkosa Pacar Hingga Hamil, Saling Kerjasama Agar Aksinya Tak Ketahuan Warga

Dwi Nur Mashitoh - Jumat, 06 Desember 2019 | 18:45
Ilustrasi pemerkosaan
Tribun Jateng/Bram Kusuma

Ilustrasi pemerkosaan

Saat ini AL masih diburu polisi.

"Persetubuhan dilakukan dua orang, bergiliran. Hingga korban hamil," ungkap Rama di hadapan awak media dalam pers rilis, Senin (2/12/2019).

Rama menjelaskan, korban awalnya dibonceng kedua tersangka menuju perkebunan pada pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Ketika Jutaan Warga Indonesia Berebut Ingin Menjadi PNS, Pria Ini Justru Memilih Mundur Setelah Mengabdi pada Negara Selama 14 Tahun, Alasannya Buat Warganet Terpukau!

WBS mengawali pemerkosaan terhadap RL.

"Sambil menunggu giliran, DPO (AL) memegang pundak korban," jelasnya.

WBS dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 Tahub 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka WBS terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkas Rama.

Baca Juga: Kalah dari Tim Lemah, Timnas Malaysia Dihujat Warganya yang Sebut Permainan Harimau Malaya Kayak Anak Sekolah Tak Nasionalis!

Merenggut Keperawanan Banyak Gadis

Pria Asal Jombang ini usianya belum seperempat abad, tapi ia punya jurus licik untuk merenggut keperawanan gadis di bawah umur.

Bahkan, korban yang ia mangsa keperawanannya lebih dari satu, dan berdasarkan hasil penyidikan sementara, total ada delapan gadis yang sudah jatuh ke pelukannya.

Source : Surya Malang

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Baca Lainnya

Latest