Saat ini AL masih diburu polisi.
"Persetubuhan dilakukan dua orang, bergiliran. Hingga korban hamil," ungkap Rama di hadapan awak media dalam pers rilis, Senin (2/12/2019).
Rama menjelaskan, korban awalnya dibonceng kedua tersangka menuju perkebunan pada pukul 19.00 WIB.
WBS mengawali pemerkosaan terhadap RL.
"Sambil menunggu giliran, DPO (AL) memegang pundak korban," jelasnya.
WBS dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 Tahub 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka WBS terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkas Rama.
Merenggut Keperawanan Banyak Gadis
Pria Asal Jombang ini usianya belum seperempat abad, tapi ia punya jurus licik untuk merenggut keperawanan gadis di bawah umur.
Bahkan, korban yang ia mangsa keperawanannya lebih dari satu, dan berdasarkan hasil penyidikan sementara, total ada delapan gadis yang sudah jatuh ke pelukannya.