Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 293 KUHP dan pasal 81 UU RI nomer 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Surya Malang/Ahmad Faisol)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Pria Bangkalan Menunggu Giliran Menyetubuhi Gadis di Bawah Umur, Diberi Jatah Pacar Korban di Kebun