"Uqubat cambuk yang dilakukan oleh instansi terkait ini sudah sesuai produk hukum yang berlaku," kata Tgk Taher.
Tgk Taher, berharap eksekusi cambuk ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat Aceh Timur lainnya agar tidak melanggar syariat Islam.
Selesai menjalani eksekusi cambuk ini, ketiga terpidana sudah diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.
Bahkan yang wanita akan ditempatkan di dayah selama tiga.
Prosesi eksekusi cambuk ini melibatkan berbagai pihak di Aceh Timur.
Baca Juga: Sakit Hati Karena Diputus Cinta, Wanita Ini Cincang Pacarnya untuk Dimasak Menjadi Nasi Goreng
Mulai pihak Kejari, Mahkamah Syariah Idi, Satpol-PP dan WH Aceh Timur, TNI Polri, Dinkes, MPU, dan Dinas Syariat Islam.
Di Aceh Tamiang
Sementara itu di Aceh Tamiang, satu terpidana wanita pingsan usai menjalani eksekusi 26 cambukan di halaman Islamic Center Aceh Tamiang, Kamis (5/12/2019).
Terpidana berinisial IH (32) roboh usai algojo melepaskan cambukan ke 26 dari 30 kali cambukan hukuman terhadapnya.