Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berbuat Zina, Seorang Wanita dan 2 Pria Dapat Cambuk Sebanyak 100 Kali di Hadapan Masyarakat, Eksekusi Sempat Terhenti Gegara Salah Satu Terpidana Merintih Kesakitan

Dwi Nur Mashitoh - Jumat, 06 Desember 2019 | 16:45
Hukum cambuk yang dilakukan oleh pemerintah Banda Aceh kepada para terpidana jadi tontonan warga.
Serambi Indonesia/Budi Fatria

Hukum cambuk yang dilakukan oleh pemerintah Banda Aceh kepada para terpidana jadi tontonan warga.

"Uqubat cambuk yang dilakukan oleh instansi terkait ini sudah sesuai produk hukum yang berlaku," kata Tgk Taher.

Baca Juga: Parkir Dekat Masjid dan Asyik Main Hape di Dalam Mobil,Kepsek SD Ditemukan Tewas dengan Posisi Jongkok Tanpa Celana Dalam dan Ada Tisu Bekas Lipstik

Tgk Taher, berharap eksekusi cambuk ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat Aceh Timur lainnya agar tidak melanggar syariat Islam.

Selesai menjalani eksekusi cambuk ini, ketiga terpidana sudah diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.

Bahkan yang wanita akan ditempatkan di dayah selama tiga.

Prosesi eksekusi cambuk ini melibatkan berbagai pihak di Aceh Timur.

Baca Juga: Sakit Hati Karena Diputus Cinta, Wanita Ini Cincang Pacarnya untuk Dimasak Menjadi Nasi Goreng

Mulai pihak Kejari, Mahkamah Syariah Idi, Satpol-PP dan WH Aceh Timur, TNI Polri, Dinkes, MPU, dan Dinas Syariat Islam.

Di Aceh Tamiang

Sementara itu di Aceh Tamiang, satu terpidana wanita pingsan usai menjalani eksekusi 26 cambukan di halaman Islamic Center Aceh Tamiang, Kamis (5/12/2019).

Terpidana berinisial IH (32) roboh usai algojo melepaskan cambukan ke 26 dari 30 kali cambukan hukuman terhadapnya.

Baca Juga: Dendam Keluarga Dokter Hewan yang Diperkosa dan Dibunuh Kemudian Jasadnya Dibakar, Ibu Korban : Saya Mau Pelaku Dibakar Hidup-hidup!

Source :serambinews.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x