IH selanjutnya dievakuasi tim medis ke dalam ambulans yang sejak awal sudah disiapkan di belakang panggung ekesekusi.
IH dieksekusi cambuk 30 kali dikurangi masa tahanan 21 hari.
Ibu rumah tangga bertitel Sarjana Pendidikan ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilat atau bermesraan.
Kasipidum Kejari Aceh Tamiang Roby Syahputra menyebutkan eksekusi ini menghadirkan 33 terpidana. Dia menilai jumlah terpidana terus mengalami tren setiap tahunnya.
"Ada kesan eksekusi cambuk belum memberikan efek jera," kata Roby. (Serambi News/Seni Hendri)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul VIDEO - 1 Wanita di Aceh Timur Berzina dengan 2 Dua Lelaki, Dicambuk Bersamaan 100 Kali Lebih