Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berbuat Zina, Seorang Wanita dan 2 Pria Dapat Cambuk Sebanyak 100 Kali di Hadapan Masyarakat, Eksekusi Sempat Terhenti Gegara Salah Satu Terpidana Merintih Kesakitan

Dwi Nur Mashitoh - Jumat, 06 Desember 2019 | 16:45
Hukum cambuk yang dilakukan oleh pemerintah Banda Aceh kepada para terpidana jadi tontonan warga.
Serambi Indonesia/Budi Fatria

Hukum cambuk yang dilakukan oleh pemerintah Banda Aceh kepada para terpidana jadi tontonan warga.

Pada eksekusi ini terpidana ISK merintih kesakitan, sehingga berulang kali di hentikan, namun akhirnya mampu sepenuhnya jalani eksekusi.

Terungkapnya secara jelas ketiga pelaku zina itu melibatkan satu wanita dan dua pria dalam waktu berbeda ini, ketika wartawan melakukan wawancara seusai eksekusi pencambukan ini.

Wawancara ini dilakukan dengan Kajari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas SH MH melalui Kasi Pidum Muliana SH.

Baca Juga: Getol Bolak-balik Pindah Jabatan Kurun Waktu 4 Tahun Hingga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Dirut Garuda Disebut Mantan Sesmen BUMN Orang Titipan Penguasa

"Kasus perzinahan ini melibatkan dua cowok dan seorang cewek, mereka pacaran pada tahun 2017 dan 2018.

Si cewek mengaku telah melakukan perbuatan zina dengan kedua pacarnya itu, yaitu dengan pria berinisial KHA tahun 2017 dan dengan pacarnya berinisial ISK tahun 2018," sebut Muliana.

Ketiga terpidana ini mampu menjalani sepenuhnya eksekusi cambuk ini, meski khusus terpidana pria ISK berulang kali terhenti dicambuk dan harus diperiksa oleh petugas medis.

Pasalnya, ia merintih kesakitan.

Baca Juga: Setelah 16 Tahun Mengabdi pada Negara, Anggota TNI Ini Pilih Mundur dari Jabatannya dan Beri Pesan Khusus untuk Para Komandan

Eksekusi yang mereka jalani ini dalam rangka menegakkan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

Wakil MPU Aceh Timur, Tgk Taher, dalam siraman rohaninya jelang eksekusi ini mengatakan cambuk ini perintah Allah SWT.

Kemudian di Aceh, aturan ini diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.

Source :serambinews.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x