"Kami akan terus lihat karena Saudara SAS yang kita tahu tidak punya hobi motor tapi impor Harley. Dia hobinya sepeda. Dan pasti akan ada konsekuensinya," jelas Sri Mulyani.
Regulasi tersebut menuliskan, setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu dan dipalsukan akan kena hukuman pidana.
Hukumannya adalah pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta.
Atas kasus penyelundupan onderdil motor dan sepeda mewah ini, Menteri BUMN, Erick Thohir ikut angkat bicara.
Dikutip Sosok.ID dari Kompas.com, Erick Thohir mengatakan bakal memberhentikan Dirut Garuda, Ari Ashkara atas kesalahan yang ia lakukan.
"Dengan itu, saya akan memberhentikan Saudara Direktur Utama Garuda dan tentu proses ini kami, karena Garuda adalah perusahaan publik, akan ada prosedur lainnya.
Ini menyedihkan. Ini proses menyeluruh di BUMN bukan individu, tapi menyeluruh. Ini Ibu (Sri Mulyani) pasti sangat sedih," tutup Erick Thohir.
Melansir Tribunnews, atas penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton itu, Sri Mulyani memperkirakan kerugian negara bisa capai Rp 500 juta hingga Rp 1,5 miliar.
"Berdasarkan penelusuran kami dan melihar harga di pasar, perkiraan nilai motor Harley Davinsion tersebut mungkin sampai dengan Rp 800 juta per unitnya.
Sedangkan nilai dari sepeda Brompton berkisar Rp 50-60 juta per unitnya, mungkin ada yang bilang lebih," terang Sri Mulyani.