Follow Us

Punya Utang Rp 300 Juta dan Mutasi Dana yang Mencurigakan, Anak Buah Dirut Garuda Ini Diduga Pasang Badan Atas Kasus Penyelundupan Onderdil Motor

Tata Lugas Nastiti - Jumat, 06 Desember 2019 | 08:40
Punya Utang Rp 300 Juta dan Mutasi Dana yang Mencurigakan, Anak Buah Dirut Garuda Ini Diduga Pasang Badan Atas Kasus Penyelundupan Onderdil Motor
Kolase gambar Dok. Humas Kementerian Pariwisata dan Tribunnews/Irwan Rismawan

Punya Utang Rp 300 Juta dan Mutasi Dana yang Mencurigakan, Anak Buah Dirut Garuda Ini Diduga Pasang Badan Atas Kasus Penyelundupan Onderdil Motor

"Kami mengatakan bahwa saudara SAS mengaku bahwa barang ini dibeli melalui akun IB via e-bay. Jadi katanya sudah lama akan melakukan pembelian melalui akun IB," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Ketika Jutaan Warga Indonesia Berebut Ingin Menjadi PNS, Pria Ini Justru Memilih Mundur Setelah Mengabdi pada Negara Selama 14 Tahun, Alasannya Buat Warganet Terpukau!

Kendati demikian, saat ditelusuri tak terdapat kontak penjual yang didapat melakui akun IB tersebut.

Diketahui SAS sendiri memiliki utang bank sebanyak Rp 300 juta yang dicairkan pada bulan Oktober yang digunakan sebagai renovasi rumah.

Lalu, setelah ditelusuri rekening dari SAS, ditemukan data mutasi pihak SAS mentransfer uang kepada istrinya senilai Rp 50 juta sebanyak 3 (tiga) kali.

Dalam penyelidikan diduga SAS tidak mempunyai hobi motor.

Baca Juga: Kalah dari Tim Lemah, Timnas Malaysia Dihujat Warganya yang Sebut Permainan Harimau Malaya Kayak Anak Sekolah Tak Nasionalis!

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menduga SAS pasang badan untuk menutupi kasus penyeludupan yang dilakukan oleh Dirut Garuda Indonesia, Ari Ashkara.

Mengutip Kompas.com, Sri Mulyani mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan motif awal apakah yang bersangkutan benar melakukan atas nama dirinya atau menutupi pihak lain.

"Nampaknya yang bersangkutan, SAS, pasang badan," ujar Sri Mulyani ketika memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Jelas-jelas akan memeloti dan mengawasi karyawan yang diduga pasang badan ini, Sri Mulyani juga mengatakan bila yang bersangkutan benar terbukti bersalah maka ia akan dikenakan konsekuensi seusai Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan.

Baca Juga: Baru Jadian 3 Bulan, Remaja Putri 17 Tahun Dipaksa Berikan Kehormatannya Oleh Sang Pacar dengan Iming-iming Mangga

Source : Kompas.com, ANTARA, Tribunnews.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest