Menurut Arya, aturan yang akan segera terbit untuk merombak tubuh BUMN dan anak usahanya tersebut nanti akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen) BUMN.
“Ini kan Permen-nya baru dirancang. Bagaimana bentuk permennya. Apakah ada turunannya atau enggak. Ini masih plan. Tujuannya jelas agar kedepan enggak mudah lagi membuat anak perusahaan. Reasonnya harus jelas,” ucap dia, dikutip dari Kompas.com. (*)