Sosok.ID - Nasib mengenaskan dialami seorang siswi SMP asal Lampung, berinisial M.
Pasalnya, di usianya yang masih begitu muda, siswi SMP ini harus alami nasib pahit dijual pacarnya sendiri ke pria hidung belang berulang kali.
Mirisnya, siswi SMP ini dipaksa jual diri oleh sang pacar dengan alasan untuk mengumpulkan modal nikah.
Ya, kasus pelecehan seksual memang sudah menjadi momok tersendiri bagi dunia hukum di negara ini.
Banyaknya kasus pelecehan yang terjadi di negara ini membuat aparat hukum cukup kewalahan menghadapinya.
Mirisnya, banyak korban dari kasus pelecehan ini memilih untuk tidak melaporkan masalah yang mereka alami karena mendapatkan ancaman atau tekanan dari pelaku.
Seperti yang kasus pelecehan yang dialami oleh oleh seorang siswi SMP berinisial M asal Lampung.
Terlanjur cinta dengan seorang pria yang lebih tua darinya, M harus mengalami nasib pahit dijual paksa oleh pacarnya sendiri, Indrawan (20).
Melansir Tribunnews, nasib nahas M diawali kala berkenalan dengan Indrawan melalui sosial media Facebokk pada pertengahan tahun 2019.
Mulai dari situlah, kedekatak keduanya terjalin dan berubah menjadi hubungan asmara setelah beberapa lama saling mengenal.
M sama sekali tidak keberatan dengan perbedaan usia di antara dirinya dan sang kekasih yang begitu besar.
Ia juga tak tahu bahwa hubungan asmara yang terjalin antara dirinya dan Indrawan termasuk pelanggaran hukum karena M masih di bawah umur.
Selama berpacaran pun, M dan Indrawan rupanya kerap melakukan hubungan suami istri.
Dilansir Sosok.ID dari Tribunnews, Sabtu (30/11/2019) tak hanya sekali dua kali, M mengaku kepada polisi ia dan Indrawan telah melakukan hubungan intim sebanyak tiga kali.
Lebih lanjut, M mengaku kepada polisi bahwa ia dipaksa oleh Indrawan setiap kali melakukan hubungan intim.
Dengan alasan akan segera menikahinya, Indrawan terus-terusan mengajak M untuk berhubungan badan.
Tak hanya itu, Indrawan juga mengancam akan menyakiti M jika ia berani mengadu kepada siapapun.
"Kalau melakukannya (hubungan intim) di rumah dia (Indrawan, di kampung Sulusuban). Dia mengancam saya kalau saya bilang-bilang ke orang lain," aku M seperti yang dikutip Sosok.ID dari Tribunnews.
Bukan hanya dipaksa berhubungan badan, M juga dijual sang pacar ke pria hidung belang dengan alasan untuk mengumpulkan modal menikah.
Modusnya, Mawar dikenalkan dengan teman-temannya dan hanya sekadar mengobrol.
Namun kenyataannya, tak hanya berkenalan, tetapi kekasihnya tersebut justru ditawarkan kepada teman-temannya itu.
Korban menerangkan jika pelaku tak pernah memberi tahu jika dirinya dijajakan kepada lelaki hidung belang.
Saat tahu dirinya dijual sebagai pekerja seks komersil (PSK), M sempat menolak dan memberontak.
Namun Indrawan memaksa dan mengancam akan menyakitinya jika M tak mau melakukannya.
Kapolsek Terbanggi Besar Ajun Komisaris Riki Ganjar Gumilar mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Jumat (29/11/2019) mengatakan, setidaknya Bunga sudah dijual kepada lelaki hidung belang sebanyak 10 kali.
Dari hasil penjualan tersebut ia mendapat bagian sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribuan.
Pelaku mengaku memaksa korban yang sempat menolaknya.
"Ia saya yang paksa supaya dia (korban) mau menjual diri kepada lelaki lain. Dia memang gak mau ngelakuinnya," kata Indrawan di Mapolsek Terbanggi Besar.
Keterangan dari Kapolsek Terbanggi Besar Ajun Komisaris Riki Ganjar Gumilar, uang hasil menjual M kepada pria hidung belang di bagi dua oleh pelaku dengan korban.
"Uangnya nanti dipegang oleh pelaku. 50 persennya dipegang pelaku, 50 persennya dikasih ke korban," kata AKP Riki Ganjar Gumilar.
Jika sebelumnya pelaku mengaku mengumpulkan uang untuk modal nikah, nyatanya uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Diketahui, pelaku menjajakan korban di sekitaran Kecamatan Seputih Agung dan Terbanggi Besar.
Indrawan akan bertindak sebagai mucikari M dan mengantarkan pacarnya ke rumah pelanggan.
Mawar mengaku mengetahui perilaku kekasihnya tersebut lantaran dari laki-laki hidung belang yang mengaku telah memberikan uang bayarannya kepada Indrawan.
"Ternyata dia bukan mengenalkan saya ke teman tapi justru saya ditawarkan kepada orang-orang itu.
Saya pernah mau menolak, tapi ada salah satu orangnya ngomong ke saya kalau sudah kasih uang ke dia (Indrawan)," terang M.
AKP Riki Ganjar Gumilar menjelaskan, awalnya korban takut untuk melaporkan peristiwa ini kepada kepolisian karena sempat diancam oleh pelaku.
Namun karena tak tahan terus berada di bawah tekanan, M pun akhirnya melaporkan perlakuan Indrawan ke Mapolsek Terbanggi Besar pada 19 November 2019.
"Korban menyebutkan perbuatan pelaku selama ini. Ia tertekan karena pelaku justru melakukan tindakan di luar batas kewajaran dalam menjalani hubungan sebagai kekasih yang justru merugikannya," katanya.
Saat mendapat laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap Indrawan.
Namun sayangnya yang bersangkutan berbalik arah jalan pulang ke rumahnya.
Pada Selasa, (26/1/2019) Indrawan baru dapat ditemukan dan berhasil ditangkap.
Indrawan akhirnya ditemukan bersembunyi di kediaman bapaknya, kawasan Terbanggi Besar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Indrawan dijerat pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberatan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 Jo 76D dan 82 Jo 76E UU 17 Tahun 2016.
Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Indrawan terkena ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Diamankan juga barang bukti kaos dan pakaian dalam milik korban Bunga, juga kaos milik pelaku Indrawan.
(*)