Tujuannya adalah untuk mencegah penggelembungan data.
"Setelah data pasti, kita berikan ganti rugi sesuai aturan," kata Ifki.
Ganti rugi, kata Ifki akan diberikan kepada petambak yang terhenti usahanya akibat pencemaran.
Ganti rugi juga diberikan kepada nelayan yang hasil tangkapannya merosot dan jaringnya terpapar minyak mentah.(Nicolaus)
Artikel ini pernah tayang di Gridhot.id dengan judul "Baru 3 Hari Duduki Kursi Komisaris Utama PT Pertamina, Ahok Langsung Dapat Tuntutan Ganti Rugi dari Masyarakat Pesisir Karawang, Ternyata Kasus Ini Penyebabnya"