Meski demikian, ia mengaku serangkaian operasi penyisiran yang dilakukan tidak akan optimal, tanpa ada peran serta dari masyarakat.
Masyarakat diminta turut melaporkan segala bentuk kegiatan yang berpotensi melanggar Perda.
“Laporkan kepada kami, Insyaallah secepatnya kami tindak lanjuti,” cetus Ghufron.
(Warta Kota/Andika Panduwinata)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Nenek Berumur 60 Tahun Kencan dengan Pemuda Usia 21 Tahun di Hotel Melati, Awalnya Mengaku Anak Ibu