Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Niat Ingin Nikmati Suasana Keraton Yogyakarta di Malam Hari, Mahasiswi Ini Justru Berlari Sambil Menangis Hingga Pihak Kraton Ikut Turun Tangan, Ini Penyebabnya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Minggu, 17 November 2019 | 06:00
(gambar ilustrasi) : Niat Ingin Nikmati Suasana Kraton Yogyakarta di Malam Hari, Mahasiswi Ini Justru Berlari Sambil Menangis Hingga Pihak Kraton Ikut Turun Tangan, Ini Penyebabnya!
Mahandis Yoanata Thamrin

(gambar ilustrasi) : Niat Ingin Nikmati Suasana Kraton Yogyakarta di Malam Hari, Mahasiswi Ini Justru Berlari Sambil Menangis Hingga Pihak Kraton Ikut Turun Tangan, Ini Penyebabnya!

Sosok.ID - Kota Gudeg, Yogyakarta merupakan salah satu destinasi bagi wisatawan domestik maupun mancanegara sebagai tujuan berwisata.

Namun bagaimana bila niat untuk berwisata tersebut berubah saat ada insiden yang tak mungkin bisa terlupakan.

Pada Minggu (10/11/2019), MDA (19) dan dua rekan perempuannya berkunjung ke Alun-alun Utara Yogyakarta.

Sekitar pukul 22.00 WIB, SW (68) yang menggunakan pakaian abdi dalem Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat menghampiri MDA dan mengajaknya berbincang.

Baca Juga: NTT Bakal Gandeng Aktor Tampan Hollywood Ini Buat Jadi Duta Wisata, Turis Miskin Dilarang Datang ke Labuan Bajo, Ini Alasannya

Obrolan SW mengarah ke cerita cabul.

Tiba-tiba SW mencoba memegang tangan MDA dan langsung ditepis oleh mahasiswa tersebut.

SW kemudian berjalan ke mahasiswi lain yang berjalan paling belakang. Lagi-lagi dia mengajak berbincang mengarah ke cerita cabul.

Pria tersebut kemudian menarik tangan mahasiswi dan memaksa untuk memegang kemaluannya.

Karena takut, mahasiswi itu langsung berlari menghampiri dua rekannya dan menghindari pria tersebut.

Mereka kemudian menuju ke tempat parkir. "Korban menangis, lalu diantar tukang parkir ke Pos PAM Budaya," kata Sekretaris Forum Komunikasi Alun-alun Utara (FKAAU) kepada Kompas.com, Senin (11/11/2019).

Baca Juga: Baru 2 Hari Jadi Tersangka Usai Ngamuk Tembaki Kontraktor, Anak Bupati Majalengka Malah Tak Jadi Ditahan, Damai?

Setelah mendapat laporan tersebut, petugas Pam Budaya dan FKAAU mancari SW dan mengamankan pria 68 tahun tersebut.

Selasa (12/11/2019), MDA melaporkan kasus pelecehan yang dilakukan SW tersebut ke polisi.

Abdi dalem Keraton keluar dari Gapura Danapratapa untuk mengawal Hajat Dalem Peksi Burak menuju Masj

Abdi dalem Keraton keluar dari Gapura Danapratapa untuk mengawal Hajat Dalem Peksi Burak menuju Masj

Kepada polisi, SW membantah melakukan pelecehan.

Ia mengaku hanya menggandeng tangan dan mengajak mahasiswi tersebut menonton wayang di Pagelaran Kraton.

Terkait obrolan cabul, SM mengaku hanya bercanda.

"Tidak mengakui ya tidak masalah, kan ada keterangan dari saksi-saksi," kata Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto, Kamis (14/11/2019), dikutip dariKompas.com.

Baca Juga: Berduet Dengan Pasha, Kapolri Bikin Penonton Terkejut Hingga Vokalis 'Ungu' Sempat Terdiam Menikmati Suara Emas Idham Aziz, Begini Videonya!

Polisi kemudian meminta keterangan saksi-saksi, yakni teman korban yang berada di lokasi saat pelecehan terjadi.

Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono, Pengageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, mengatakan akan memberi sanksi tegas kepada SW, oknum abdi dalem yang diduga melakukan pelecehan.

"Iya (sudah dilaporkan ke polisi). Saya masih menunggu laporan dari polisi. Kita tunggu saja berikutnya bagaimana," ujar GKR Condrokirono di kompleks Kepatihan, Jumat (15/11/2019).

Namun, pemecatan dilakukan setelah ada laporan dari kepolisian. Bahkan, berkas-berkas terkait dengan sanksi tersebut sudah disiapkan di Panitrapura.

GKR Condrokirono mengatakan, saat korban melapor kepolisi, pihak dari Keraton juga turut mendampingi.

Baca Juga: Merasa Diacuhkan Pasangannya Saat Datang Teman Perempuan, Wanita Ini Marah Hingga Gigit Kemaluan Pacarnya di Depan Umum, Begini Kronologinya!

"Menunggu laporan dari kepolisian karena kita kan tidak bisa memecat begitu saja kalau tidak ada lampiran. Tapi, semua berkas sudah ada di saya," katanya.

Oknum abdi dalem berinsial SW ini diancam dengan Pasal 281 KUHP tentang Pelanggaran Keasusilaan dan Kesopanan.

Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan. "Pertanggungjawabannya kan personal, hanya kebetulan dia pekerjaannya abdi dalem," kata Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto. (Wijaya Kusuma)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Keraton Pecat Abdi Dalem Berusia 68 Tahun karena Diduga Lecehkan Mahasiswi"

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x