GKR Condrokirono mengatakan, saat korban melapor kepolisi, pihak dari Keraton juga turut mendampingi.
"Menunggu laporan dari kepolisian karena kita kan tidak bisa memecat begitu saja kalau tidak ada lampiran. Tapi, semua berkas sudah ada di saya," katanya.
Oknum abdi dalem berinsial SW ini diancam dengan Pasal 281 KUHP tentang Pelanggaran Keasusilaan dan Kesopanan.
Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan. "Pertanggungjawabannya kan personal, hanya kebetulan dia pekerjaannya abdi dalem," kata Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto. (Wijaya Kusuma)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Keraton Pecat Abdi Dalem Berusia 68 Tahun karena Diduga Lecehkan Mahasiswi"