Setelah mendapat laporan tersebut, petugas Pam Budaya dan FKAAU mancari SW dan mengamankan pria 68 tahun tersebut.
Selasa (12/11/2019), MDA melaporkan kasus pelecehan yang dilakukan SW tersebut ke polisi.
Abdi dalem Keraton keluar dari Gapura Danapratapa untuk mengawal Hajat Dalem Peksi Burak menuju Masj
Kepada polisi, SW membantah melakukan pelecehan.
Ia mengaku hanya menggandeng tangan dan mengajak mahasiswi tersebut menonton wayang di Pagelaran Kraton.
Terkait obrolan cabul, SM mengaku hanya bercanda.
"Tidak mengakui ya tidak masalah, kan ada keterangan dari saksi-saksi," kata Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto, Kamis (14/11/2019), dikutip dariKompas.com.
Polisi kemudian meminta keterangan saksi-saksi, yakni teman korban yang berada di lokasi saat pelecehan terjadi.
Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono, Pengageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, mengatakan akan memberi sanksi tegas kepada SW, oknum abdi dalem yang diduga melakukan pelecehan.
"Iya (sudah dilaporkan ke polisi). Saya masih menunggu laporan dari polisi. Kita tunggu saja berikutnya bagaimana," ujar GKR Condrokirono di kompleks Kepatihan, Jumat (15/11/2019).
Namun, pemecatan dilakukan setelah ada laporan dari kepolisian. Bahkan, berkas-berkas terkait dengan sanksi tersebut sudah disiapkan di Panitrapura.