Follow Us

Nyamar Jadi Murid Sekolah, Kuli Bangunan di Pulau Tidung Sempat Kabur Setelah Cabuli Siswi SMA, Tertangkap Karena Bekas Gigitan Hingga Giginya Lepas

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Selasa, 05 November 2019 | 20:10
Nyamar Jadi Murid Sekolah, Kuli Bangunan di Pulau Tidung Sempat Kabur Setelah Cabuli Siswi SMA, Tertangkap Karena Bekas Gigitan Hingga Giginya Lepas
Kolase TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino

Nyamar Jadi Murid Sekolah, Kuli Bangunan di Pulau Tidung Sempat Kabur Setelah Cabuli Siswi SMA, Tertangkap Karena Bekas Gigitan Hingga Giginya Lepas

"Korban berontak keras dan teriak sampai korban dicakar, juga giginya lepas karena gigit tangan tersangka. Di situ titiknya," kata Sandy di Kantor Kepulauan Seribu, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (5/11/2019), dikutip dari TribunJakarta.com.

Luka gigitan di tangan pelaku.
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino

Luka gigitan di tangan pelaku.

Awalnya saat melakukan penyelidikan, polisi sempat mengumpulkan kakak kelas korban untuk memastikan siapa pelaku pencabulan tersebut.

Dengan berbekal deskripsi dari korban dan juga petunjuk lainnya termasuk gigitan korban.

"Kakak kelas dikumpulin semua. Dicek, tadi tandanya adalah "gigitan tangan", dicek semua tidak ada," kata Sandy, melansir dari TribunJakarta.com.

Tak menemukan pelaku diantara kakak kelas korban yang telah dikumpulkan, kepolisian pun menyisir tempat kejadian.

Di sana polisi mendapati ada proyek pembangunan penampuang air, dan langsung mendatangi lokasi proyek tersebut.

Baca Juga: Tubuhnya Tercecer Karena Ledakkan Diri, Celana Dalam Pemimpin ISIS Abu Bakr al-Baghdadi Jadi Petunjuk Penting

Para kuli bangunan pun di cek satu persatu oleh pihak kepolisian dan ternyata ciri-ciri yang disampaikan korban mengenai pelaku tepat pada salah satu kuli bangunan tersebut.

Luka gigitan tampak jelas di tangan kanan Suprapto yang tak lain adalah pelaku.

"Terakhir dicek di tangannya ada gigitan, sampai giginya lepas. Ditemukan satu tersangka atas nama Suprapto, ada bekas gigitan," kata Sandy, dikutip dari TribunJakarta.com.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 juncto pasal 76E UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 289 KUHP. (*)

Source : Tribunjakarta.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest