"Korban hanya bisa menyerahkan USD 400 ribu. Namun setelah terjadi negosiasi, akhirnya disepakati USD 900 ribu," beber Kombes Argo Yuwono.
Melansir Wartakotalive.com, tak hanya menerima uang tunai, pelaku juga menggasak 3 buah arloji Rolex dan perhiasan seberat 300 gram dari korban.
Keenam pelaku berhasil ditangkap usai menukarkan uang di tempat penukaran uang di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Terkait fakta terlibatnya 4 anggota polisi dalam aksi penculikan WNA ini, Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan pelaku akan menjalani kode etik.
Melansir Kompas.com, Selasa (5/11/2019), Irjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Polri tidak akan mentolerir aksi penculikan yang dilakukan 4 anggota polisi ini.
Bila keempatnya memang terbukti bersalah usai menjalani sidang etik, keempat polisi tersebut terancam pencopotan jabatan secara paksa atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca Juga: Hanya Karena Mau Uji Coba Senjata Maut Ini, Dunia Pernah Dibuat Mati Kutu Oleh Indonesia
"Terkait oknum tersebut akan diproses dengan pidana umum selanjutnya akan diproses juga dnegan pelanggaran kode etik atau disiplin Polri," ujar Listyo ketika dihubungi Kompas.com, Senin (4/11/2019).
Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Penculikan dan atau Merampas Kemerdekaan Seseorang dan atau Pemerasan.
(*)