Bahri tak boleh kembali ke rumahnya kecuali setelah melewati musyawarah tokoh adat.
Menilai Bahri telah cukup jera dengan hukuman adat yang ia terima, pemangku adat Desa Ujung Perak akhirnya mengijinkan Bahri untuk kembali.
Kembalinya Bahri ke kampung pun tidak semudah itu.
Bahri yang dianggap telah melanggar hukum adat diwajibkan untuk membeli hasil bumi keluarga sang kekasih sebagai bukti damai.
Namun lantaran keluarga pihak perempuan menganggap keputusan pemangku adat ini kurang adil, mereka pun main hakim sendiri.
Rumah keluarga Bahri yang ada di kampung pun habis jadi sasaran amukan pihak keluarga perempuan.
Kejadian ini pun pada akhirnya sampai melibatkan aparat kepolisian Polres Sinjai.
Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani mengatakan bahwa kasus ini dilandasi oleh rasa sakit hati keluarga pihak perempuan yang tak berkesudahan.