Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tegur Siswa yang Ngerokok di Sekolah, Guru SMK Dikejar Murid yang Bawa Senjata Tajam di Halaman Sekolah dan Ditikam Hingga Tewas

Dwi Nur Mashitoh - Rabu, 30 Oktober 2019 | 09:25
Rekonstruksi kasus guru SMK ditikam siswa. Tersangka FL saat menikam korban diadegan ke 12, Senin (28/10/2019) pukul 12.24
KOMPAS.com/SKIVO MARCELINO MANDEY

Rekonstruksi kasus guru SMK ditikam siswa. Tersangka FL saat menikam korban diadegan ke 12, Senin (28/10/2019) pukul 12.24

Sosok.id - Guru agama kristen di SMK Ichtus Manado, Alexander Pengkey (54) akhirnya tewas setelah ditikam berkali-kali oleh siswanya.

Alexander ditusuk menggunakan pisau dapur oleh siswa berinisial FL (16) setelah menegur karena ia merokok di kawasan sekolah.

Tak hanya sendiri, FL melakukan aksinya ini dibantu oleh seorang temannya OU (17) yang juga kena tegur sang guru.

Kejadian ini bermula ketika pada Senin (21/10/2019) FL terlambat datang ke sekolah karena malam harinya ia mabuk-mabukan.

Baca Juga: Korban Pencabulan Mencapai 10 Anak, Oknum Guru Honorer di Banjar DIkenai Pasal Pemasangan Chip, Denda Uangnya Rp 5 Miliar

Setibanya di sekolah, FL lantas mendapat hukuman dari gurunya.

Usai menjalani hukuman, bukannya masuk kelas dan belajar, FL justru merokok di kawasan sekolah bersama kedua temannya, C dan OU.

Saat itulah, Alexander yang juga berprofesi sebagai pendeta menegur murid-muridnya.

Bukannya berhenti merokok, FL malah tidak terima.

Baca Juga: Salut! Tak Ingin Siswanya yang Patah Tulang Ketinggalan Pelajaran, Seorang Guru Rela Jemput dan Gendong Muridnya Sampai Sekolah

Guru lain berinisial AD kemudian datang dan menyuruh FL untuk pulang ke rumah.

Setelah FL disuruh pulang, OU pun mengajukan protes ke Alexander dan berakhir dengan cek cok antara guru dan murid.

FL yang pulang ke rumah kemudian kembali ke sekolah dengan membawa pisau dapur.

FL lalu menghampiri Alexander yang tengah berada di atas motornya dan menusuknya.

Baca Juga: Geger Video Syur Guru Berseragam PNS Purwakarta, Sengaja Disebarkan Lantaran Hubungan Haramnya Kandas

Alexander pun langsung tersungkur akibat tikaman dari muridnya itu.

Sebenarnya, Alexander sempat melarikan diri ke halaman sekolah.

Tetapi FL terus mengejar Alexander dan kembali menusuknya di halaman sekolah tersebut.

FL sempat dilarikan ke RS AURI dan selanjutnya dirujuk ke PRUP Prof Kandou, tetapi nyawanya tak tertolong.

Baca Juga: Teror Korban dengan Ancaman Bakal Diazab 7 Turunan, Oknum Polisi Rangkap Guru Ngaji Cabuli 5 Bocah SD

Pengakuan Alexander

Sebelum meninggal dunia, Alexander sempat memberi tahu istrinya melalui media sosial.

Alexander mengaku, setelah ditikam ia juga sempat dikeroyok.

Hal itu lantas membuat polisi memburu rekan FL, OU yang sebelumnya mengaku telah berusaha menolong korban.

Baca Juga: Mobil Tiba-tiba Mogok Usai Nekat Terobos Palang Kereta, Begini Detik-detik Seorang Guru Berhasil Lolos dari Maut

"Setelah kami dalami, ternyata dia (OU) mengakui bahwa pada saat pelaku pertama berinisial FL menusuk korban, pisaunya sempat lepas. Saat pisaunya lepas dan diambil oleh korban, di situlah dia (OU) pukul korban di belakang bagian bawah tengkuk," ujar Kepala Polres Kota Manado Kombes (Pol) Benny Bawensel kepada Kompas.com, Sabtu (26/10/2019).

Anak broken home

Diketahui bahwa kedua orang tua FL telah bercerai dan ayahnya telah menikah lagi.

Keadaan psikologis FL dan OU juga turut diperiksa terkait perbuatan mereka dan polisi telah bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Permpuan dan Anak.

Baca Juga: Tak Terima Telepon Genggam Disita Guru, Seorang Siswa Kembali Kesekolah Menenteng Clurit Untuk Minta Barangnya Kembali

Akibat perbuatannya, FL dijerat Pasall 340 KUHP dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sebab, penikaman yang dilakukan FL termasuk dalam pembunuhan berencana karena ia sempat pulang untuk mengambil pisau dapur.

"Kenapa masuk perencanaan, karena dia (tersangka) setelah ditegur sempat pulang ke rumah ambil pisau. Artinya, ada selang waktu untuk mempersipakan itu. Jadi, tersangka dijerat Pasal 340," ujar Benny, seperti dikutip dari Kompas.com Selasa (22/10/2019).

Sementara OU dijerat Pasal 340 KUHP subsider KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP karena membantu pengeroyokan korban.

Baca Juga: Tak Terima Ponselnya Disita, Seorang Siswa di Gunung Kidul Datangi Gurunya Berbekal Celurit

Izin operasional dicopot

Akibat insiden ini, pihak sekolah mengibarkan bendera setengah tiang.

"Bendera setengah tiang dikibarkan pascakejadian terjadi," kata Kepala SMK Ichthus KL alias Katarina, Senin siang, seperti dikutip dari Kompas.com.

Katarina mengaku tak dapat memberikan komentarnya terhadap insiden yang terjadi di sekolah yang ia pegang tersebut.

Baca Juga: Anaknya Pulang dengan Kondisi Lebam, Istri Anggota DPRD Datangi Sekolah dan Ngamuk, Diduga Balas Pukul Guru

Adapun izin operasional SMK Inchthus juga turut dicopot karena peristiwa ini.

Berdasarkan hasil investigasi, sekolah ini ternyata dipenuhi dengan siswa-siswa pindahan dari sekolah lain.

Sebab, mereka membuat masalah di sekolah lamanya.

"Jadi, di sekolah itu terjadi kumpulan siswa-siswa bermasalah," kata Kepala Dinas Pendidikan Daerah Sulut dr Liesje Punuh.

Baca Juga: Seorang Guru Ngaji di Tangerang Disiram Air Keras Oleh Hingga Meregang Nyawa, Pelakunya Merupakan Selingkuhan Istrinya

Sementara untuk para siswa yang masih menjadi murid di sekolah tersebut akan dipindahkan ke sekolah terdekat.

Keputusan ini telah disampaikan kepada Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw.

"Tujuannya, supaya sekolah yang baru tidak kena dampat negatif para siswa itu dari sekolah yang lama. Itulah tindakan yang kita ambil sekarang," tandasnya.

Dilansir dari Tribunnews, kasus ini bahkan turut ditangani oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Baca Juga: Cerita Guru Honorer yang Tinggal di Toilet Sekolah, Bekas WC Jadi Tempat Memasak

Sebab pelaku masih berusia di bawah umur.

KPAI juga mengucapkan bela sungkawa terhadap korban.

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x